AMBON, Siwalima - Kejaksaan Tinggi Maluku intens menggali keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun 2020-2025.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, dalam perkara tambang di SBB, tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, diantaranya Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Pelabuhan Taniwel dan perwakilan dari Kementerian ESDM.
“Untuk permintaan keterangan pada hari ini Rabu, 22 April 2026, ada 2 saksi yang diperiksa dalam perkara tambang batu gamping SBB yaitu, AH selaku Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Pelabuhan Taniwel dan HH selaku Kordinator Tambang Perwakilan Kementerian ESDM,” ucap Ardy kepada Siwalima.id di ruang kerjannya, Rabu (24/4).
Kedua saksi ini kata Ardy diperiksa, sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Keduanya diperiksa secara terpisah di Kantor Kejati Maluku.
Pemeriksaan terhadap AH selaku kepala Syahbandar, karena berkaitan dengan pengiriman atau ekspor Batu Gamping yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) selaku perusahaan yang mengeksplorasi Batu Gamping di Kabupaten SBB.
Dimana Batu Gamping itu dikirim dari Taniwel ke Maluku Utara dan beberapa daerah lainnya.
"Kan ada pengiriman produksi, jadi pasti diperiksa seputar itu. Sebelumnya kan direktur dari armada kapal yang dipakai untuk mengirim batu gamping sudah diperiksa, sekarang dari pihak Syahbandar yang diperiksa,” tandas Ardy.
Sedangkan pemeriksaan terhadap HH selaku kordinator Tambang perwakilan Kementerian ESDM menurut Ardy, diperikirakan masih berkaitan dengan perijinan.
“Kalau HH mungkin terkait perijinan,” ucap Ardy. (S-29)