MASOHI, Siwalima.id - Sikap penyidik yang menutup identitas saksi yang mengembalikan anggaran sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi bansos Rp 9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah kembali menuai kritik.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, bahkan mempertanyakan sikap penyidik yang menutup identitas saksi yang mengembalikan keuangan negara tersebut.
“Emang setan yang kembalikan uang itu?. Karena hingga kini pihak kejaksaan belum mengungkap siapa yang kembalikan dana tersebut kepada publik,” tandas Fahri kepada Siwlaima.id di Masohi, Jumat (27/3).
Menurutnya, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk merahasiakan identitas pihak yang mengembalikan uang negara.
Justru, pengembalian anggaran itu, merupakan petunjuk penting dalam mengurai siapa aktor utama dalam dugaan korupsi bansos tersebut.
“Kasus ini sudah tahap penyidikan. Harusnya transparan. Siapa yang kembalikan Rp200 juta itu? Emang setan yang kembalikan uang? Publik berhak tahu siapa yang terlibat,” tegas Fahri.
Ia menilai, sikap tertutup penyidik berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak tertentu. Apalagi, ratusan saksi telah diperiksa dan penggeledahan juga sudah dilakukan, namun belum ada penetapan tersangka.
“Kalau identitas pengembali dana saja ditutup, publik bisa menduga ada perlindungan terhadap oknum tertentu. Ini uang rakyat, prosesnya harus terbuka,” UCAP Fahri.
Menurut Fahri, secara hukum, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara korupsi menjadi prinsip penting. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur, bahwa informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara merupakan informasi yang terbuka bagi publik.
Selain itu, pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pihak yang mengembalikan uang tetap dapat diproses hukum, sehingga identitasnya menjadi relevan untuk diketahui publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara,” sebut Fahri.
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, pengembalian uang negara biasanya dilakukan oleh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana, untuk itu, informasi mengenai siapa pengembali dana ini dinilai penting untuk menguji keseriusan penyidik dalam mengungkap aktor utamanya.
Jika penyidik tetap menutup identitas pengembali dana, maka kepercayaan publik terhadap proses penyidikan bisa semakin menurun.
Ia juga mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sebagai langkah alternatif pengawasan.
“Karena kami khawatir prosesnya tidak transparan, maka kami sudah laporkan kasus ini ke KPK beberapa hari lalu,” beber Fahri.(S-17)