AMBON, Siwalimanews- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menunjuk Rany Tualeka sebagai direktur utama Perusahaan Daerah Panca Karya, menggantikan Rusdy Ambon.
Sebagai kuasa pemegang modal, Gubernur juga menunjuk Johny Wattimena sebagai ketua dewan pengawas badan usaha milik daerah itu. Penunjukan tersebut dilakukan gubernur pasca pemberhentian Rusdi Ambon dan Muhammad Arif Hentihu dari jabatan dirut dan ketua dewas Panca Karya, Senin (15/9) kemarin.
Juru bicara Pemrov Maluku Kasrul Selang membeberkan, pasca pemberhentian tersebut gubernur langsung menunjuk jajaran direksi dan dewan pengawas panca karya yang baru.
“Kalau direksi yang lama itu kan hanya ada dirut saja sedangkan yang lain itu tidak ada tapi sekarang sudah ditunjuk tiga direksi dan juga tiga dewan pengawas,” ujar Kasrul kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
Kasrul merinci untuk jabatan direksi utama dijabat Rany Tualeka, sedangkan Direktur Keuangan dijabat Maya Kailola dan Direktur Pemasaran dan Operasional dijabat Saifudin Go.
Sementara untuk komposisi dewan pengawas dijabat oleh masing-masing Johny Wattimena, Ayu Hasanusi dan Oyang Nego Petrusz.
Penunjukan pejabat baru tersebut kata Kasrul didasarkan pada aspek kemampuan manajerial yang didukung oleh integritas serta niat dan tekat untuk mengembangkan usaha pada BUMD Panca Karya. “Kemarin itu para pejabat yang baru telah diserahkan SK gubernur tentang penunjukan mereka,” jelas Kasrul.
Gubernur telah mengingatkan para direksi dan dewan pengawas yang baru untuk menjalankan tugas dengan bertangung jawab baik dalam fungsi sebagai penugasan Pemda maupun pengelolaan aset.
Menurutnya direksi dan dewan pengawas yang baru harus mampu mengelola aset yang dimiliki dengan melibatkan anak-anak daerah guna menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Direksi dan dewan ini juga wajib hadir mewakili daerah momen dibutuhkan tetapi yang terpenting wajib menyetor PAD ke Pemda setiap tahun,” tegasnya.
Kasrul menambahkan bila gubernur telah memberikan peringatan kepada direksi dan dewan pengawas untuk menjadi salah satu kekuatan pemda bukan menjadi beban bagi Pemda. (S-20)