SIWALIMA.id > Berita
Tiga Pembakar Kantor KPU Buru Divonis 10 Tahun Penjara
Online | Senin, 3 November 2025 pukul 10:07 WIT

AMBON, Siwalima.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea, Senin (3/11), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tiga terdakwa pembakar Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Buru. 

Ketiganya, Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran yang menimbulkan kerugian bagi negara. 

Putusan Nomor 39/Pid.B/2025/PN Nla tersebut, dibacakan dalam Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ghesa Agnanto Hutomo didampingi hakim anggota Imannul Yakin dan Angga Pratama, yang berlangsung di PN Namlea.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran yang menimbulkan kerugian besar bagi negara yakni “melakukan dan turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Suhardi Buton alias Olo,  Terdakwa II Abupa Tan alias Bapa Ode dan Rahmawati Heluth alias Ama dengan pidana penjara masing masing selama 10 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Ghesa Agnanto Hutomo.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan status sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kayu bingkai jendela yang terbakar, sisa arang dari lokasi kejadian, meja dan kursi yang digunakan untuk memanjat plafon, rak besi, sisa lelehan jerigen serta dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha MX King DE 3993 DC dan Suzuki 150 DE 4339 YU. Barang-barang tersebut dirampas untuk negara. 

Usai sidang, baik JPU maupun tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka bersekongkol membakar kantor KPU Buru di Namlea pada Jumat (28/2) lalu. Pembakaran dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024, yang mencapai Rp 33 miliar.

Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 19 April 2025. (S-26)

BERITA TERKAIT