SIWALIMA.id > Berita
Tiga Bulan Kasus Kekerasan Anak tak Jalan, Kuasa Hukum Ancam Lapor Kapolri
Online | Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 00:18 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan penganiayaan bersama terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.

Pasalnya, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dinilai lambat dalam memproses laporan yang sudah masuk sejak 22 Juli 2025.

Korban berinisial FAA (16), dianiaya oleh tiga terlapor, masing-masing Natasya Uneputty, Joella Lissay, dan Glory Manusiwa pada 8 Juli 2025. Laporan orang tua korban dengan Nomor: STTLP/B/403/VII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku hingga kini belum jelas penanganannya.

Kuasa hukum keluarga korban Roos Jeane Alfaris menegaskan, jika terbukti ada oknum polisi yang sengaja menghambat proses hukum, dirinya akan melaporkannya langsung ke Kapolri.

“Jika kedapatan ada oknum polisi yang sengaja bermain perhambat kasus ini, beta lapor ke Kapolri,” tegas Alfaris di kantornya, Kamis (2/10).

Alfaris menilai, hingga kini penyidik belum mengeluarkan SPDP, padahal bukti sudah cukup kuat berupa hasil visum dan rekaman video penganiayaan. Sebaliknya, laporan balik keluarga pelaku terhadap orang tua korban justru diproses dengan cepat.

“Kita merasa aneh sekali, masa laporan korban jalan di tempat hampir tiga bulan, tapi laporan balik mereka cepat diproses. Ini kan janggal, polisi harus profesional,” tandasnya.

Sementara itu ayah korban Jefry Apolo mengaku, dia dan istrinya ikut dilaporkan dengan tuduhan pengancaman menggunakan parang. Namun tudingan itu dibantahnya.

“Beta tiap hari kerja kasih jalan sumber air, jadi wajar pegang parang. Tapi tidak pernah ancam mereka. Itu setingan. Sampai kapanpun kasus ini tidak ada damai-damainya,” tegasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT