AMBON, Siwalimanews – Marven Souhoka alias Marven tersangka penikaman yang menewaskan warga Benteng Yopi Frans Tomatala terancam 15 tahun penjara.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjerat dirinya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 337 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (14/10).
Menurut kasat, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, satu pisau lipat warna silver milik tersangka, satu baju kaos merah dan celana krem yang digunakan korban, satu obeng hitam kuning milik korban serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, mulai dari alat tajam yang digunakan tersangka maupun korban serta rekaman CCTV yang menunjukan peristiwa tersebut terjadi,” tandas kasat.
Pada kesmepatan itu, kasat juga menghimbau masyarakat, untuk menahan diri dari tindakan anarkis serta menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri,â himbau kasat.(S-10)