AMBON, Siwalimanews – LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) meminta ke DPRD Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera menutup semua aktivitas galian C di kawasan Waiheru dan lokasi lain.
Kehadiran KGSAI di rumah rakyat saat menyampaikan aspirasi mendapat respon dari Komisi III DPRD Kota Ambon.
Koordinator KGSAI Poyo Sohilauw mengaku telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan paksa dan proses hukum seluruh aktifitas oleh tambang batuan galian C yang dinilai illegal.
âGalian C yang beroperasi itu berada dalam Kawasan Hutan lindung Waiheru, termasuk tambang galian C lainnya di wilayah Kota Ambon secara khusus harus ditutup,â ungkapnya.
Menindaklanjuti permintaan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far-Far, kepada wartawan usai menerima aspirasi LSM KGSAI mengatakan, tambang merupakan salah satu lumbung penghasilan baik untuk pemerintah maupun masyarakat didalamnya.
Dalam kaitannya dengan tambang galian C di kawasan Waiheru, Politisi Partai Perindo ini mengatakan Komisi III seÂ-menÂtara mendorong pengurusan perijinan agar tambang tersebut bisa di fungsikan.
âSebenarnya proses administrasi soal perijinan ini domainnya di Pemprov Maluku bukan kewenangan kita, tapi akhirnya kita harus terlibat aktif untuk mendorong, karena jika tidak ada dorongan maka dipastikan selama beberapa tahun kedepan tidak akan ada ijin operasional yang dikeluarkan,â jelasnya.
Ia mengaku perijinan dari WIUP menuju ke IUP itu persyaratannya begitu banyak dan begitu lama. Dan untuk ambang di Waiheru bukan terorganisir oleh perusahaan namun menjadi penyambung hidup masyarakat disana yang mengelola galian tersebut sebagai penghasilan.
âKetika tutup tambang Waiheru, kasian masyarakat nya. Karena galian C disana bukan diorganisir oleh perusahaan manapun, itu murni orang per orang. Jadi sejauh mana keputusan, kita harus bisa mengakomodir yang namanya rasa keadilan,â ungkapnya.
Tak hanya fokus untuk galian C Waiheru, komisi juga mendorong perijinan dilakukan untuk perusahan perusahaan yang melakukan aktivitas galian di Kota Ambon sehingga perlu adanya diskresi kebijakan.
âIni dibutuhkan good will dari pemda, selain kita pastikan aturan ditegakan tapi ada poin pertimbangan lain seperti kemanusiaan dan yang terpenting kelangsungan berusaha dan nasib para pekerja,â tegasnya.
Lanjutnya, proses perijinan harus di mudahkan, karena muara hasil dan keuntungannya balik untuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk diketahui selain menyuarakan tambang galian C Waiheru ditutup, LSM juga mempertanyakan keberadaan PT PRIMA JAYA yang mengelola aktivitas ilegal di beberapa wilayah di kota Ambon di antaranya Desa Poka. Passo, Toisapu / Batu Gong dan Arbes.
Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL, Ijin Linkungan dan Ijin galian C.
Sohilauw mengatakan sebuah perusahaan ketika tidak memiliki izin galian C adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administrasi dan dan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang minerba.
âDalam melakukan pengelolaan yang Aktivitas pertambangan perbatuan sejatinya merupakan sektor penting bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah. Namun, ketika dilakukan tanpa izin, justru melahirkan persoalan serius yang merugikan banyak pihak,â terangnya. (S-10)