DOBO, Siwalima.id - Temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021 terdapat dugaan fiktif pengadaan satu unit mesin Yanmar di PDAM Dobo.
Hal ini berdasarkan data yang diterima Siwalima memperlihatkan, Sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan 1 unit mesin Yanmar PDAM Gwar Gwarmar senilai 250 juta sesuai Surat Perjanjian Kerja dengan CV Aru Jaya Nomor 027/23/11/2019 tanggal 19 Pebruari 2019 telah dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran, Josep kepada Direktur PDAM, Hans untuk selanjutnya dibayarkan kepada pada Direktur CV, Aru Jaya dan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang.
Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik barang, pengadaan tersebut tidak sama dengan jenis mesin disepakati dalam perjanjian.
Setelah dilakukan penelusuran terkait informasi pengadaan barang tersebut kepada Direktur CV.Aru Jaya diketahui bahwa PDAM memakai CV Aru Jaya hanya untuk proses pengadaan.
Terkait hal tersebut, ketika Siwalima mengkonfirmasi dengan mantan Direktur PDAM saat itu, yang kini menjabat sebagai plt. Direktur PDAM, Hans Tapotubun, Senin (27/10) diruang kerjanya, mengatakan, temuan tersebut hanyalah bentuk untuk cari-cari kesalahan orang.
“Itu hanya par cari-cari kesalahan orang saja, karena ketidaksukaan mantan kepala inspektorat, alm. Ramli Rumra dengan saya saja,” katanya.
Menurutnya, pengadaan itu bukan mesin genset sebagaimana temuan Inspektorat, karena yang belanja itu mesin kompresor, bukan mesin genset.
“Bahkan, satu unit mesin kompresor itu, nilainya 300 juta lebih, itu saja sudah beda dengan nilai satu unit mesin genset Rp. 250 juta sebagaimana temuan inspektorat tahun 2021 itu. Kenapa saya katakan itu cari-cari kesalahan, karena pihak inspektorat tidak pernah memberikan kita untuk menjawab, sehingga apa yang mereka periksa itu dijadikanlah temuan,” cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan, kalau mesin genset itu memang tidak dibeli, karena pihaknya memindahkan mesin genset yang ada di salah satu embung-embung di kawasan Desa Wangel itu atau tepatnya di lokasi rumah dinas Danlanal itu ke kantor PDAM untuk digunakan.
“Sementara, yang pengadaan itu satu unit mesin kompresor, jadi bukan mesin genset. Namun, oleh Inspektorat dijadikan temuan pengadaan mesin genset, itu yang keliru dan cari kesalahan karena tidak pernah memberikan kesempatan untuk kita berikan jawaban,” terang dia. (S-11)