SIWALIMA.id > Berita
Target Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tercapai
Online | Rabu, 2 Juli 2025 pukul 05:37 WIT

AMBON, Siwalimanews – Satu bulan tersisa waktu pemutihan tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Maluku, namun target dari pendapatan ini belum tercapai.

Kebijakan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

Program ini digadang-gadang sebagai cantolan Badan Pendapatan, guna meningkatkan pendapatan asli daerah yang sejak awal Januari lalu belum signifikan dari sektor pajak dan retribusi.

Disisi lain, program pemutihan ini diyakini akan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang lemah.

Kendati Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Ina Wati Tahir mengklaim, capaian ini sebagai hasil yang menggembirakan, namun sayangnya capaian tersebut belum mencapai target.

“Per tanggal 25 Juni lalu rata-rata jumlah kendaraan yang daftar ulang meningkat sebesar 43.46 persen, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari setahun,” tulis Tahir dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (1/7).

Faktanya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juni 2025 mencapai 52,84 miliar atau 42,82 persen dari target murni tahun 2025 sebesar 123, 38 miliar, sedangkan realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai dengan capaian Mei sebesar 9.71 miliar Juni meningkat menjadi 9.87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sementara itu realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir Juni mencapai 31,57 miliar atau 54,67 pesan dari target murni sebesar 57,76 miliar.

Taher mengkalim capaian ini, menunjukkan bahwa sektor BBNKB telah melampaui separuh target tahunannya didorong oleh antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua.

“Capaian ini menunjukkan bahwa program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah,” ujar Tahir.

Kendati begitu, pemerintah provinsi menyadari, bahwa upaya intensifikasi pelayanan pengawasan dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan bisa tercapai secara optimal.

Tahir pun menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada tanggal 31 Juli 2025, sebab program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps