AMBON, Siwalima.id- Aktivitas pengambilan material galian C di Desa La Ala, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menuai sorotan. Tambang yang dikelola PT Maranti Jaya Permai tersebut diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian karena izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah kedaluwarsa.
Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tambang itu bahkan telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda larangan beraktivitas. Namun, informasi yang beredar menyebutkan aktivitas penambangan masih berlangsung secara diam-diam.
Material dari tambang tersebut diduga tetap disuplai untuk mendukung proyek perluasan jalan ruas Piru–Loki yang saat ini dikerjakan oleh PT Tiga Ikan, perusahaan milik Hendra Wibisono.
Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut, terlebih lokasi tambang masih dalam status penyegelan.
“Kalau sudah dipasang police line, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Ini justru masih jalan, jadi masyarakat minta penegakan hukum yang tegas,” ungkap salah satu Tokoh SBB yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan, di Ambon, Senin (30/3).
Menurutnya, mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku utama penambangan ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
“Ketentuan ini mencakup pihak yang menampung, mengangkut, memproses hingga menjual hasil tambang dari sumber yang tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya.
Dengan demikian, selain pelaku penambangan, pihak yang diduga menggunakan atau mendistribusikan material dari tambang ilegal juga berpotensi dikenakan sanksi hukum yang sama.
Dirinya menyentil kasus galian lain seperti di di Hulaliuw dan di Rohomoni yang proses hukumnya berjalan bahkan untuk tambang Rohomoni telah ada putusan inkrah untuk pelaku utamanya.
“Dua kasus ini harusnya jadi acuan, kenapa yang ini proses hukumnya berjalan sedangkan yang di La ala terkesan dibiarkan,” tanyanya heran.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal tersebut.(S-10)