AMBON, Siwalima.id - Sejumlah sopir truck yang beraktivitas di tambang batuan, Kecamatan Teluk Ambon mendatangi DPRD Kota Ambon, Jumat (23/1).
Mereka mengeluhkan mata pencarian mereka pasca tambang di kawasan tersebut ditutup sepihak oleh pengemban.
“Berdasarkan poin tuntutan yang disampaikan ini kan pengemban untuk tiga wilayah mengambil kebijakan untuk menutup seluruh aktivitas di wilayah tersebut, yang berimplikasi langsung dengan bapak bapak sopir ini, karena berkaitan dengan mata pencarian,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (23/1).
Menurutnya, secara regulasi kewenangan pemberian izin untuk tambang bantuan tidak ada di Pemerintah Kota Ambon, melainkan Pemerintah Provinsi. Pemkot hanya diberikan amanat oleh undang-undang untuk menagih pajak dan retribusi dari item tambang batuan tersebut, untuk mengawal aspirasi tersebut pihaknya akan melakukan follow up ke Pemerintah Provinsi.
“Kami sampaikan dalam proses audiensi bahwa yang menjadi aspirasi itu kita kawal bersama-sama untuk tindaklanjuti, nanti kami bersama-sama dengan mereka menyampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” tandasnya.
Politisi muda dari partai Perindo Kota Ambon ini mengatakan, penutupan tambang batuan tidak hanya berdampak pada nasib supir truck saja, namun juga pihak lain yang terlibat didalamnya.
Untuk dalam tiap kesempatan Komisi III selalu memperjuangkan proses perizinan yang tidak memberatkan pengemban atau perusahaan yang mengelola.
“Prinsipnya harus dipertimbangkan masalah kemanusiaan, karena ada banyak tulang punggung keluarga yang beraktivitas di tambang batuan. Kami berharap, Dinas ESDM Provinsi bisa melihat lebih bijak dan jeli, kami mendorong operasi tambang batuan ini tetap harus dijalankan karena pertimbangan keadilan,” ujarnya.(S-10)