SIWALIMA.id > Berita
Tak Sesuai Aturan, Rehab Kantor Kejari Buru Disoroti
Daerah | Selasa, 6 Mei 2025 pukul 22:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kontrak kerja rehabilitasi Kan­tor Kejari diisukan telah berpihak kepada pemenang kedua tender proyek secara sepihak.

Pasalnya, proyek tersebut berda­sarkan hasil tender dimenang­kan oleh CV Hulung Raya.

“Proyek rehabilitas Kantor Kejari Buru dengan nilai pagu Rp6.321.000.000 yang telah dila­kukan lelang pada proyek rehabi­litasi tersebut dengan pemenang pertama CV Hulung Raya dan pemenang kedua CV Deff’s. CV Deff’s tidak menerima dan kemu­dian mengajukan sanggahan ke Kejagung. namun oleh ULP Kejagung menolak sanggahan. Dan CV Deff’s tidak melakukan banding terhadap keputusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu pemenang tender, Jevo Pelu Ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/5) mengaku setelah ditolak oleh ULP Kejagung soal sanggahan, CV Deff’s tidak lagi melakukan banding, otomatis CV Hulung Raya adalah pemenang  kontrak.

Namun CV Hulung Raya malah diberikan surat reviuw padahal tak ada banding atas penolakan ULP Kejagung tersebut.

“Jika demikian prosesnya maka seharusnya tidak melelang proyek itu. Kita sudah menang tetapi sampai saat ini kita tak mendapatkan undangan untuk tanda tangan kontrak, malah kita diberikan surat undangan untuk reviuw, padahal tak ada lagi tanggapan apapun dari pihak pemenang kedua dalam tender proyek itu yang otomatis kita adalah pemenang karena tender sudah selesai,” ungkap Pelu.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps