AMBON, Siwalimanews – Kontrak kerja rehabilitasi KanÂtor Kejari diisukan telah berpihak kepada pemenang kedua tender proyek secara sepihak.
Pasalnya, proyek tersebut berdaÂsarkan hasil tender dimenangÂkan oleh CV Hulung Raya.
âProyek rehabilitas Kantor Kejari Buru dengan nilai pagu Rp6.321.000.000 yang telah dilaÂkukan lelang pada proyek rehabiÂlitasi tersebut dengan pemenang pertama CV Hulung Raya dan pemenang kedua CV Deffâs. CV Deffâs tidak menerima dan kemuÂdian mengajukan sanggahan ke Kejagung. namun oleh ULP Kejagung menolak sanggahan. Dan CV Deffâs tidak melakukan banding terhadap keputusan tersebut,â ujarnya.
Sementara itu pemenang tender, Jevo Pelu Ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/5) mengaku setelah ditolak oleh ULP Kejagung soal sanggahan, CV Deffâs tidak lagi melakukan banding, otomatis CV Hulung Raya adalah pemenang kontrak.
Namun CV Hulung Raya malah diberikan surat reviuw padahal tak ada banding atas penolakan ULP Kejagung tersebut.
âJika demikian prosesnya maka seharusnya tidak melelang proyek itu. Kita sudah menang tetapi sampai saat ini kita tak mendapatkan undangan untuk tanda tangan kontrak, malah kita diberikan surat undangan untuk reviuw, padahal tak ada lagi tanggapan apapun dari pihak pemenang kedua dalam tender proyek itu yang otomatis kita adalah pemenang karena tender sudah selesai,â ungkap Pelu.(S-26)