AMBON, Siwalimanews – Pelaku tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku cabul berinisial NW alias Noat, merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga sudah seharusnya yang bersangkutan dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, pelaku yang merupakan anggota Satpol-PP Kota Ambon itu, dinilai telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pencabulan, untuk itu menurut Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa, suatu tindak kekerasan seksual terdiri dari dua, yakni pencabulan dan pemerkosaan atau persetubuhan.
Dalam kaitannya dengan peristiwa yang dilakukan oleh Noat terhadap korban CM, merupakan sebuah peristiwa kekerasan seksual berupa pencabulan. Yang mana perbuatan pelaku diatur dan diancam dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun yang lebih spesifik, yakni Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mana sanksi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 Undang-undang ini adalah, penjara paling lama 4-12 tahun dan denda paling banyak Rp50-300 juta.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi. Salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan secara fisik yang merupakan tindakan merendahkan harkat atau martabat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut, dan hal itu diatur dalam Undangundang Nomor 12 atau yang disingkat UU TPKS,â kelas Supusepa.
Terkait Undang-undang TPKS sendiri, di Pengadilan Negeri Ambon sudah ada putusannya, seperti yang dialami oleh mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, sehingga perbuatan yang dilakukan Noat ini bisa dikenakan pasal itu.
Untuk itu, korban mesti melaporkan peristiwa pidana ini ke aparat penegak hukum untuk diproses. Dalam kasus pelecehan seksual, pengakuan saksi yang melihat kejadian dan korban sudah bisa menjadi alat bukti untuk memproses pelaku.
“Dalam perkara kekerasan seksual ini kan harus ada bukti-bukti baik berupa keterangan saksi, atau hasil visum dan juga keterangan dari korban itu sendiri sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti. Apabila tidak ada saksi yang melihatpun keterangan dari korban bisa menjadi bukti,” jlas Supusepa.
Supusepa menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan tindak pidana, sehingga sudah sepantasnya ditindak tegas. Baik ditindak secara hukum maupun ditindak secara aturan PNS oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Kalau perbuatannya itu masuk ke pengadilan dan terbukti bersalah harus ditindak tegas pelakunya sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hal itu bisa memberikan afek jera kepada pelaku,â cetus Supusepa.
Ia berharap, Walikota Ambon akan bersikap tegas dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab kekerasan atau pelecehan seksual merupakan tindakan yang menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.
“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau terbukti bersalah, pelaku akan dihukum dan mesti pemimpinnya mengambil kebijakan tegas untuk pecat misalnya. Sedangkan korban juga memperoleh keadilan,” tutur Supusepa.(S-29)