SIWALIMA.id > Berita
Suitela Tegaskan Pemilihan Mitra Parkir Bukan Sesuai Tender
Daerah | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 13:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan, proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan melalui meka­nisme tender, barang dan jasa.

“Perlu saya jelaskan, ini bukan proses lelang barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Yang dilaku­kan adalah pemilihan mitra kerja sama, sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” tegas Suitela, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, di Balai Kota Ambon, Senin (2/2), menanggapi adanya protes dari tiga perusahan peserta tender yang menilai pemilihan mitra parkir di Kota Ambon cacat prosedur. 

Dikatakan, dalam Pasal 30 Permen­dagri 22 Tahun 2020 telah diatur kriteria umum pemilihan mitra kerja sama, antara lain bonafiditas, peng­alaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, serta akuntabilitas.

Dijelaskan, secara administratif proses pemilihan mitra dilakukan melalui dua tahapan, yakni, seleksi administrasi, yang menilai keleng­kapan dan kesesuaian dokumen per­syaratan serta seleksi penawaran, terkait besaran kontribusi kerja sama yang ditawarkan.

“Jadi tidak serta-merta mengejar penawaran tertinggi. Kalau admini­strasinya tidak memenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap peni­laian penawaran,” tegasnya.

Menurutnya, kewenangan penen­tuan mitra kerja sama berada pada kepala daerah, namun karena terda­pat beberapa pihak ketiga yang ber­minat, Pemerintah Kota Ambon membuka proses secara resmi, trans­paran, dan terbuka, sebagaimana mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

“Karena pengelolaan parkir ini berpotensi menghasilkan PAD lebih dari Rp 4 miliar, tentu mitra yang dipilih harus benar-benar memiliki kualifikasi,” ujarnya.

Dalam proses pendaftaran, terca­tat lima perusahaan yang mendaftar. Namun, pada tahap pengembalian berkas, hanya empat perusahaan yang melengkapi dokumen, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri.

Ditegaskan, seluruh perwakilan pe­rusahaan telah mendapatkan penjelasan mekanisme sejak awal dan bahkan telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi se­bagai bentuk persetujuan terhadap proses yang berjalan.

“Kalau ada pernyataan yang ber­beda, mungkin karena yang hadir dan yang memberi keterangan itu orangnya tidak sama, sehingga tidak mengetahui pembahasan dalam forum,” katanya.

Yan menekankan, pengalaman kerja menjadi poin penting dalam penilaian administrasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Bidang kerja sama ini adalah parkir di tepi jalan umum, yang secara kewenangan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No­mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat do­kumen pengalaman kerja yang di­lampirkan oleh beberapa perusa­haan dari kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. 

Namun, berdasarkan surat klarifi­kasi resmi, kerja sama tersebut terkait pengelolaan kawasan Pasar Mardi­ka, bukan parkir di tepi jalan umum.

“Ini yang menjadi poin melemah­kan dalam administrasi karena tidak sesuai dengan bidang kerja sama yang dimaksud,” tegas Yan.

Ia juga dengan tegas membantah isu yang menyebut adanya perte­muan antara dirinya, pimpinan DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi III dan salah satu perusahaan pe­serta untuk mengakhiri proses pemilihan mitra.

“Itu tidak benar. Silakan tanya ke tim. Saya tidak terlibat dalam proses penilaian. Tugas kami hanya memas­tikan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah tim me­nyelesaikan seluruh tahapan, hasil­nya dilaporkan kepada dirinya un­tuk kemudian diteruskan kepada Wali Kota Ambon. Selanjutnya, pe­ng­umuman resmi dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan terkait proses pemilihan mitra pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Sebelumnya diberitakan, Tiga pe­ru­sahaan peserta seleksi pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir menyatakan keberatan terhadap proses yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhu­bungan.

Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak transparan serta diduga cacat secara prosedural dan administratif.

Keberatan ini disampaikan setelah Dishub Kota Ambon menetapkan mitra kerja sama pengelolaan parkir berdasarkan satu indikator, yakni penawaran terendah, dari empat perusahaan yang mendaftar.

Padahal, menurut para peserta, pemilihan mitra seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada Pengalaman tetapi nilai penawaran yang menjadi prioritas dalam pemi­lihan mitra, kapasitas perusahaan, serta rekam jejak pengelolaan parkir.

“Pengalaman perusahaan kami tidak diakui hanya karena tidak berasal dari Dishub Kota Ambon, padahal kami pernah mengelola parkir di bawah dinas lain, seperti Disperindag Provinsi Maluku di Kawasan Pasar Mardika,” ujar salah satu perwakilan perusahaan peserta seleksi dari CV. Rumbia Perkasa, Suraini, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (30/1).

Salah satu peserta, CV Kibas Halawang, menilai hasil tender tidak mencerminkan semangat pening­katan PAD. Pasalnya, perusahaan ini mengajukan nilai penawaran terti­nggi sebesar Rp4.445.900.000, namun justru kalah dari CV Afif Mandiri yang mengajukan penawa­ran lebih rendah, yakni Rp4.269. 400.000.

Perwakilan CV Kibas Halawang, Didin Mahu, mengatakan panitia lebih menitikberatkan pada per­syaratan administrasi yang dinilai problematik, dibandingkan nilai penawaran yang berpotensi mening­katkan PAD Kota Ambon.

“Dalam konteks PAD, seharusnya besaran nilai penawaran menjadi perhatian utama, bukan persyaratan pengalaman yang bersifat subjektif,” ujar Didin kepada wartawan, Kamis (30/1).

Ia menyoroti persyaratan peng­alaman kerja yang mewajibkan pe­serta memiliki pengalaman penge­lolaan parkir selama satu tahun penuh dalam lima tahun terakhir, serta harus dibuktikan dengan do­kumen yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan.

Ia bahkan menilai, jika syarat satu tahun penuh diterapkan secara ketat, maka seluruh peserta tender seharusnya gugur, karena tidak ada satu pun yang sepenuhnya meme­nuhi ketentuan tersebut. Didin menegaskan seluruh peserta pada prinsipnya telah memiliki peng­alaman pengelolaan parkir yang memadai, termasuk juru parkir yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Dinas Perhubungan.

Atas keberatan tersebut, CV Kibas Halawang bersama peserta lainnya telah melayangkan surat protes resmi yang ditembuskan kepada Walikota Ambon, DPRD Kota Ambon, Kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi, KPK, serta BPK.(Mg-1)

BERITA TERKAIT