AMBON, Siwalimanews – Legalitas lahan dan bangunan rumah korban bencana alam di Ambon menjadi kendala verifikasi Pemerintah Kota guna pemberian bantuan.
Hal ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Ambon saat melakuÂkan tinjauan langsung ke sejumlah lokasi bencana.
âHasil peninjauan yang dilakuÂkan komisi I, sebagian besar korÂban benÂcana yang rumahnya hanÂcur tidak memiliki status tanah yang jelas, yakni tidak memiliki PBB atau surat-surat yang menegaskan bukti kepemilikan akan tanah tersebut, sehingga bantuan beruÂpa renovasi maupun pembanguÂnan tidak bisa dilakukan,â jelas AngÂgota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu kepada wartawan di DPRD Ambon Rabu (16/7).
Melihat kondisi tersebut, DPRD melakukan upaya lewat anggaran pokok pikiran (Pokir) guna menÂdirikan rumah layak huni untuk korban bencana kemarin.
Untuk pembangunan 1 unit ruÂmah layak huni, dewan mengelonÂtorkan dana Pokir sebesar Rp. 70 juta. Proyek ini selanjutnya di seÂrahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon untuk di tidak lanjuti.
âBencana sudah terjadi, dan ini bagian dari rasa kemanusiaan teman teman sebagai wakil rakyat, jadi anggaran yang disiapkan ini untuk bangun satu unit rumah di kawasan Kopertis yang sama seÂkali tidak layak huni. Karena rata dengan tanah saat bencana, â ungkap Mairuhu.
Wakil tunggal dari Partai SoliÂdaritas Indonesia (PSI) di Baileo Rakyat BelaÂkang Soya ini, mengÂhimbau masyarakat agar mengikuti prosedur pembangunan sesuai di tetapkan pemerintah.
Prosedur di maksud yakni peÂngÂurusan IMB sebelum membangun, agar pemerintah dapat melakukan survey untuk menentukan daerah tersebut layak atau beresiko jika di dirikan bangunan. Selain itu deÂngan mengurus IMB, masyarakat secara langsung membantu pemeÂrintah dalam meningÂkatkan PAD lewat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(S-10)