SIWALIMA.id > Berita
Status Lahan Jadi Kendala Pemberian Bantuan Bencana Alam
Daerah | Kamis, 17 Juli 2025 pukul 23:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Legalitas lahan dan bangunan rumah korban bencana alam di Ambon menjadi kendala verifikasi Pemerintah Kota guna pemberian  bantuan.

Hal ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Ambon saat melaku­kan tinjauan langsung ke sejumlah lokasi bencana.

“Hasil peninjauan yang dilaku­kan komisi I, sebagian besar kor­ban ben­cana yang rumahnya han­cur tidak memiliki status tanah yang jelas, yakni tidak memiliki PBB atau surat-surat yang menegaskan bukti kepemilikan akan tanah tersebut, sehingga bantuan beru­pa renovasi maupun pembangu­nan tidak bisa dilakukan,“ jelas Ang­gota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu kepada wartawan di DPRD Ambon Rabu (16/7).

Melihat kondisi tersebut, DPRD melakukan upaya lewat anggaran pokok pikiran (Pokir) guna men­dirikan rumah layak huni untuk korban bencana kemarin.

Untuk pembangunan 1 unit ru­mah layak huni, dewan mengelon­torkan dana Pokir sebesar Rp. 70 juta. Proyek ini selanjutnya di se­rahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon untuk di tidak lanjuti.

“Bencana sudah terjadi, dan ini bagian dari rasa  kemanusiaan teman teman sebagai wakil rakyat, jadi anggaran yang disiapkan ini untuk bangun satu unit rumah di kawasan Kopertis yang sama se­kali tidak layak huni. Karena rata dengan tanah saat bencana, “ ungkap Mairuhu.

Wakil tunggal dari Partai Soli­daritas Indonesia (PSI) di Baileo Rakyat Bela­kang Soya ini, meng­himbau masyarakat agar mengikuti prosedur pembangunan sesuai di tetapkan pemerintah.

Prosedur di maksud yakni pe­ng­urusan IMB sebelum membangun, agar pemerintah dapat melakukan survey untuk menentukan daerah tersebut layak atau beresiko jika di dirikan bangunan. Selain itu de­ngan mengurus IMB, masyarakat secara langsung membantu peme­rintah dalam mening­katkan PAD lewat  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(S-10)

BERITA TERKAIT