SIWALIMA.id > Berita
Soedeson Tandra Minta Fatlolon Dihadirkan di Komisi III
Online | Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 20:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, diundang Komisi III DPR, untuk datang dan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara dan dugaan intimidasi terhadapnya oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Kepasatian dihadirkannya Fatlolon, terungkap dalam pertemuan Komisi III DPR, dengan istrinya, Joice Pentury, Kamis (4/12), yang menduga Kejari Tanimbar telah me­nyalahgunakan wewenang dengan mengintimidasi suaminya.

Pada kesempatan itu, Joice yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar, menye­rahkan sejumlah barang bukti berupa video pembicaraan suaminya dan mantan Kajari, Dadi Wahyudi terkait ajakan bertemu, selain itu ia juga menunjukkan sejumlah bukti screenshot WhatsApp kepada DPR.

Adalah Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, yang meminta kepada Ketua Komisi III Habiburokhman, agar bisa menghadirkan Fatlolon dalam sidang Komisi III yang akan dijadwalkan secepatnya.

“Karena orang yang bertemu pertama kali, mendengar sendiri kan pak Petrus Fatlolon. Dan saya melihat di sini ada pelanggaran hak asasi manusia. Maka kalau berkenan, pak Petrus  dikeluarkan dari tahanan untuk hadir di sini," ujar Soedeson Tandra.

Selain Fatlolon, Komisi III juga akan memanggil Kajati Maluku, Rudy Irmawan, Mantan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi, mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi dan mantan Asintel Kejati Maluku Muji Murtopo.

Komisi III juga akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, pada saat yang bersamaan.

Tersangka Dua Kasus

Petrus Fatlolon terjerat dua kasus korupsi dengan status sebagai tersangka. Yang pertama, kasus korupsi anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Juni 2024 lalu.

Oleh Kejari Tanimbar yang kala itu dipimpin Dadi Wahyudi, Fatlolon diduga ikut me­nikmati hasil korupsi senilai Rp314 juta. Kendati begitu, kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.

Dalam kasus ini, mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Ben­dahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Peng­adilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara menjalani hukuman.

Pada kasus kedua, Fatlolon dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pe­nyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251.566.000 miliar. 

Kamis (20/11) malam, Fatlolon dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Waiheru, Ambon, setelah menja­lani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan terhadap mantan Bupati KKT tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pe­meriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyi­taan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghi­tungan kerugian keuangan negara. (S-26)

BERITA TERKAIT