SIWALIMA.id > Berita
Soal WFH, Pemprov Tunggu Edaran Pempus
Online | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang memastikan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang diambil gubernur, terkait penerapkan kebijakan Work From Home (WFH) guna penghematan BBM.

Penegasan ini disampaikan Kasrul kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (24/3) merespon rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan WFH bagi ASN untuk menekan konsumsi BBM.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tentu gubernur akan memperhatikan dan menindaklanjuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk dari aspek kerja-kerja ASN.

Namun, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tersebut, harus didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan sampai saat ini belum diterima pemprov.

"Soal WFH satu hari untuk hemat BBM kami belum terima surat edaran menterinya. Ini yang masih kita tunggu," ungkap Kasrul.

Ia mengaku, dalam keterangan pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, memang disampaikan kebijakan WFH tersebut akan berlaku pasca Idul Fitri, namun sampai saat ini belum ada surat edaran.

Pemprov tidak mungkin membuat kebijakan WFH bagi ASN, jika belum ada dasar hukum seperti surat edaran sebagai rujukan bagi gubernur untuk membuat kebijakan di tingkat provinsi.

“Sepanjang belum ada surat edaran dari pemerintah pusat, pak gubernur tidak mungkin mengambil kebijakan untuk WFH bagi ASN,” tegas Kasrul.

Kendati begitu, Kasrul memastikan, jika  kebijakan WFH itu dilakukan, maka tidak jauh berbeda dengan WFA saat lebaran berupa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.

Disisi lain, walaupun WFH diberlakukan, namun bagi OPD-OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, perizinan dan badan pendapatan tetap bekerja seperti biasa sebab tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

"Prinsipnya walaupun WFH tapi pelayanan publik tetap berjalanan sperti biasa," tandas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps