AMBON, Siwalima.id. Aparat gabungan terdiri dari personel Polres Tanimbar, Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Kodim 1507 Saumlaki, memastikan proses eksekusi lahan sengketa di Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Tanimbar berlangsung aman dan tertib.
Eksekusi dilakukan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki, setelah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, terkait sengketa lahan antara Pemerintah Desa Arui Bab sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Sangliat Krawain sebagai termohon.
Wakapolres Tanimbar, Kompol Wilhemus B Minanlarat, memimpin langsung pengamanan eksekusi itu.
Ia menegaskan, pengerahan personel dalam jumlah besar merupakan standar prosedur guna mengantisipasi potensi gesekan antarpihak.
“Kami mengerahkan ratusan personel gabungan, mulai dari anggota Polres, satu peleton Brimob, hingga dukungan perkuatan dari Kodim 1507 Saumlaki,” tilis Kompol Minanlarat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Sabtu (29/11).
Ia menjelaskan, eksekusi dimulai pukul 07.30 WIT dengan apel kesiapan pasukan. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan putusan pengadilan dan proses eksekusi hingga tuntas sekitar pukul 19.00 WIT. Seluruh tahapan berada di bawah pengawasan ketat aparat.
Di lapangan, sempat muncul penolakan dari pihak termohon. Namun situasi dapat dikelola melalui pendekatan persuasif dan humanis oleh tim negosiator TNI/Polri. Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis.
“Puji syukur, berkat sinergitas TNI/Polri dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Saumlaki serta dukungan masyarakat, eksekusi dapat berjalan lancar,” jelas Kompol Minanlarat.
Wakapolres juga mengingatkan, masyarakat agar menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Keberatan terhadap hasil putusan, harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan provokatif atau perlawanan terhadap petugas.
“Mari kita hormati proses hukum yang sudah final. Bila ada ketidakpuasan, tempuhlah jalur hukum, bukan jalan anarkis,” hmbau Kompol Minanlarat.
Pasca-eksekusi lanjut Kompol Minanlarat, aparat gabungan melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak muncul reaksi lanjutan. Hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi Desa Arui Bab dan sekitarnya tetap aman dan terkendali.
Keberhasilan proses ini dinilai mencerminkan efektivitas koordinasi lintas sektor TNI/Polri, dan lembaga peradilan dalam mencegah potensi konflik horizontal yang kerap muncul dalam kasus sengketa lahan.
“Dengan pendekatan profesional dan komunikasi yang dibangun sejak awal, Polres Kepulauan Tanimbar menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan tertib tanpa memicu ketegangan sosial,” tandas Kompol Minanlarat.(S-25)