SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Ini Dihukum 6 Tahun Bui
Online | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 16:09 WIT

AMBON, Siwalima.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada OS selaku terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban adalah anak tirinya sendiri.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Yefri Bimusu selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (4/3).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dan merupakan anak tirinya.

Hal ini diatur dalam pasal gabungan alternatif yakni pasal 418 UU nomor 1 tahun 2023.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Oktovianus Souhoka selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Yefri.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni, perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban dan terdakwa juga seharusnya menjaga dan melindungi korban selaku orang tua.

Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga hakim menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sekedar diketahui, terdakwa melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya ini terjadi pada bulan Februari 2025 sampai September 2025. 

Yang mana perbuatan tersebut terjadi dirumah terdakwa tepatnya di dalam kamar. Saat itu dibulan Februari, terdakwa memanggil korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan. Saat itu, korban sempat menolak tetapi terdakwa kemudian memaksa dengan cara menggendong korban.

Terdakwa kemudian melaksanakan aksinya dengan melakukan pencabulan sampai pada persetubuhan. Usai melakukan aksinya, terdakwa mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya.

Dengan alasan jika korban memberitahukan hal itu, maka korban sendiri yang akan malu. Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini berlanjut hingga bulan September 2025. Tidak tahan, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya.(S-29)

BERITA TERKAIT