AMBON, Siwalima.id - Setelah melewati proses panjang, sebanyak 2.960 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya menerima surat keputusan pengangkatan.
Penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ini diserahkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/12).
“Hari ini secara resmi telah diserahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintan Provinsi Maluku kepada 2.960 orang,” ucap gubernur.
Gubernur menjelaskan, SK pengangkatan ini bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian seluruh PPPK yang selama ini telah bekerja dalam melayani masyarakat.
Selama ini 2.960 orang PPPK paruh waktu yang baru diangkat telah menopang jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku, sehingga masyarakat secara tidak langsung telah merasakan kehadiran pemerintah.
"Kepada seluruh penerima SK PPPK paruh waktu, saya ucapkan selamat melayani dan berkarya sebagai ASN Pemprov Maluku. Saya juga minta semua PPPK untuk menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan disiplin dalam bekerja par Maluku pung bae,” tegas gubernur.
Terpisah, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae mengaku, pengangkatan 2.960 orang PPPK paruh waktu baru dapat dilakukan setelah BKN menertibkan NIP dan ditindaklanjuti dengan penertiban SK pengangkatan oleh Gubernur Maluku.
"Kita usulkan dan berproses di BKN sebanyak 2.961 yang terdiri dari guru 908 orang, kesehatan 29 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.024 orang,” urai Huwae kepada Siwalima.id di Lapangan Merdeka, Senin (22/12).
Menurutnya, berdasarkan perjanjian kerja maka 2.960 P3K ini akan bekerja selama satu tahun kedepan dan akan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pimpinan OPD dan BKD.
Ia memastikan, BKD tidak akan segan-segan mengevaluasi atau bahkan tidak lagi memperpanjang perjanjian kerja jika kedapatan ada PPPK yang melakukan pelanggaran.
“Kalau dalam waktu satu tahun kedepan ada P3K yang melakukan pelanggaran tentu ini akan menjadi pertimbangan untuk tidak lagi memperpanjang perjanjian kerja mereka,” tegas Huwae.
Huwae pun meminta PPPK yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan loyalitas dalam bekerja, sehingga perjanjian kerja dapat diperpanjang.(S-20)