AMBON, Siwalima.id - Sengketa penetapan Raja Negeri Soya kembali mencuat, setelah salah satu pihak yang bersengketa yakni Reno Rehatta, minta Pemkot Ambon untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN dan memfasilitasi proses musyawarah adat di lingkungan mata rumah.
Ia menilai hingga saat ini Pemkot Ambon masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya, yang menurut mereka tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan adat maupun proses penetapan raja, melainkan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pemilihan sebelumnya.
“Persoalan ini bukan soal mata rumah siapa yang benar atau salah, tetapi soal prosedur penetapan yang sebelumnya tidak sesuai aturan,” ujar Reno, kepada Siwalima, di Ambon, Senin (8/6).
Ia menegaskan bahwa putusan PTUN disebut telah memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan, pemberhentian pejabat negeri, serta memfasilitasi proses pemilihan atau musyawarah di tingkat mata rumah. Namun, ia mengklaim perintah tersebut belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah kota.
Menurutnya, Pemkot Ambon seharusnya mengundang seluruh unsur mata rumah untuk menjelaskan dan menindaklanjuti putusan pengadilan, sehingga proses penetapan raja di Negeri Soya dapat kembali berjalan sesuai mekanisme adat yang disepakati.
"Fasiltasi, mediasi, Pemkot hatus jadi mediator karena Pemkot sebagai pemerintah unsur pembina,"katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti perbedaan tafsir antara putusan perdata dan PTUN yang dinilai masih digunakan pemerintah sebagai dasar mempertahankan keputusan sebelumnya. Hal ini, menurutnya, justru memperpanjang ketidakpastian status kepemimpinan di negeri adat tersebut.
“Jika pemerintah kota tetap bersikukuh pada tafsir putusan perdata, maka Pemkot, dianggap gagal meluruskan masalah-masalah Negeri Adat di Kota Ambon,”ujarnya.(S-25)