SIWALIMA.id > Berita
Seminar IWD 2026, Polda Maluku & 10 RS Sepakati Layanan Visum Gratis
Daerah | Senin, 9 Maret 2026 pukul 14:22 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto selaku Kepala Kepolisian Daerah Maluku menandatangani komitmen bersama dengan 10 rumah sakit di Ambon untuk memberikan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Penandatanganan komitmen bersama itu dilakukan dalam Seminar yang digelar Yayasan Walang bersama jaringan masyarakat sipil di Maluku yakni Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM), didukung oleh Yayasan IPAS, yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku, Sabtu (7/3).

Seminar dengan tema: “Penguatan Peran Lembaga Adat dan Keagamaan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku dihadiri Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku, Ana Latuconsina, Anggota DPR RI, Mercy Chriesty Barends, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, perwakilan DPRD Maluku, para Direktur Rumah Sakit di Ambon, tokoh agama, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai unsur masyarakat sipil.

Kapolda dalam pemaparannya mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

“Kami melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Maluku. Karena itu, Polda Maluku berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan serta memperkuat langkah pencegahan bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, masyarakat perlu berani melaporkan setiap kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani.

“Kekuatan kita ada pada pencegahan. Masyarakat perlu berani melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan dukungan masyarakat, proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” katanya.

Selain itu, Dadang mengungkap­kan, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Direktorat khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Maluku untuk memperkuat penanganan kasus-kasus kekerasan.

Ia berharap, para wakil rakyat dari Maluku di tingkat pusat dapat membantu mendorong realisasi pembentukan direktorat tersebut.

Kapolda Maluku juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

“Melalui layanan 110, masyarakat dapat segera melaporkan berbagai kejadian, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga aparat dapat bergerak cepat memberikan perlindungan,” ujarnya.

Program visum gratis ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh akses pemeriksaan medis sekaligus mendukung proses hukum tanpa terbebani biaya.

Selama ini, biaya visum kerap menjadi kendala bagi korban untuk melanjutkan proses hukum, padahal visum merupakan alat bukti penting dalam penyidikan perkara kekerasan.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 

Sebelumnya Direktur Walang Perempuan, Daniela Loupatty dalam laporannya selaku ketua panitia mengatakan, seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yaitu dari : Yayasan IPAS Indonesia yang akan memaparkan tentang dukungan komunitas lokal dalam pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi korban, Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yang akan mengkaji tantangan penerapan UU TPKS dan KUHP baru dalam konteks masyarakat adat di Maluku dan Perwakilan perempuan adat dengan pengalaman pendampingan korban, serta dari jajaran Kepolisian yang akan berbagi pengalaman penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada komunitas adat. 

“Diharapkan seminar ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman dan perspektif serta cara pandang yang sama antara para pemangku kepentingan terhadap prinsip perlindungan perempuan dan anak dalam komunitas adat dalam implementasi UU TPKS, KUHP, dan KUHAP baru, dan membangun komitmen bersama untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban,” pintanya. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps