SIWALIMA.id > Berita
Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov Ogah Pulangkan Mobdis
Online | Kamis, 6 November 2025 pukul 15:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah mantan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, sampai saat ini belum juga mengembalikan mobil dinas.

Padahal, Pemprov Maluku melalui OPD masing-masing, telah menyurati para mantan pimpinan OPD untuk segera mengembalikan mobil dinas.

Sumber Siwalima.id di Kantor Gubernur, Kamis (6/11) mengungkapkan, terdapat beberapa mantan pejabat eselon II yang belum juga mengembalikan mobil dinas mereka.

Para mantan pejabat itu, diantaranya mantan Kadis Perindag Elvis Pattiselanno, mantan Kadis Perikanan Remolus Far-Far, mantan kepala BKD Femy Sahetapy, mantan Kepala Dinas PKP Megi Samson.

Selain itu, mantan Kadis PUPR Ismail Usemahu, mantan Kadis Pertanian Diana Padang, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Lutfi Rumbia, mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan mantan Kepala BKD Halimah Soamole.

"Sejumlah mantan pimpinan OPD yang belum kembalikan itu rupanya tidak rela aset daerah yang sudah lama dikuasai itu diambil lagi oleh pemprov. Ini kan citra buruk," beber sumber tersebut, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (6/11).

Menurut sumber ini, jika alasan mereka enggan mengembalikan aset daerah itu, karena merasa pernah berjasa bagi daerah, tentu ini alasan yang tidak relevan sebab selama menduduki jabatan eselon II telah menikmati banyak fasilitas.

Juru Bicara Pemrov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak membantah adanya infomasi sejumlah mantan pejabat eselon II yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut.

Kasrul mengaku, setelah kemarin hanya dua mobil yang dikembalikan, ternyata kini bertambah dua unit mobil lagi yang dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 4 mobil yang dikembalikan dan masih banyak yang belum dikembalikan," ucap Karsul kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (6/11).

Kasrul berharap, para mantan pejabat yang sementara mengantongi mobil dinas agar segera mengembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah KPK.(S-20)

 

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps