AMBON, Siwalimanews – Sebentar lagi tiga ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Ambon disahkan menjadi payung hukum baru.
Untuk itu DPRD berharap kepada pemerintah agar ada perbaikan dalam pelayanan publik dengan hadirnya tiga perda baru.
Tiga ranperda yang segera disahkan yakni ranperda Penyertaan Modal, ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan usai rapat kepada wartawan usai mengaku pihaknya telah selesai melakukan rapat harmonisasi penetapan tiga ranperda.
âRapat bersama dengan Kemenkumham lakukan sebagai bentuk finalisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,â ungkapnya.
Ia menjelaskan ranperda ini merupakan payung hukum pemkot untuk menyertakan modal kepada perumda dalam hal ini perumda Tirta Yapono untuk melakukan berbagai kebutuhan operasional penanganan instalasi air.
Menurutnya, pengadaan air bersih merupakan bagian dari program serta visi misi Walikota Ambon soal akses air minum. Untuk itu, hasil rapat yang dilakukan tersebut akan menjadi acuan untuk pansus melakukan pemantapan dan pembulatan konsepsi.
âSetelah dilakukan berbagai analisa konsepsi serta teknik penyusunannya yang tidak bertentangan aturan lebih tinggi, maka kita didalami secara utuh agar supaya menjadi sebuah Ranperda yang punya kualitas sesuai aturan yang ada,â ungkapnya.
Dirinya berharap poin-poin dalam ranperda tersebut dapat menunjukkan keberpihakan demi kesejahteraan masyarakat.
âKita harus pastikan Ranperda ini berpihak ke masyarakat, baru setelah itu semua proses pendalaman lewat Pansus dan akan diketuk pada masa sidang I,â tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang. Hal ini penting dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan.
âIni penting agar produk hukum yang dikeluarkan dapat dipertaÂnggungjawabkan baik secara formil maupun materiil,â urainya.
Dirinya menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.(S-10)