AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaÂten Buru didesak untuk seÂgera bertindak terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya meÂnegaskan persoalan pengÂgunaan bahan berbahaya dan beracun pada aktivitas pengolahan emas ilegal telah menjadi bom waktu bagi kelangsungan masyaÂrakat.
Netty menjelaskan Pulau Buru merupakan salah satu daerah di Maluku yang saat ini menjadi penopang utama swaÂsembada pangan, khususnya beras disamping produk unggulan seperti minyak kayu putih.
Namun sayangnya kondisi PuÂlau Buru saat ini justru tidak menduÂkung produksi pangan beras deÂngan adanya penggunaan limbah B3 dalam aktivitas pengolahan emas secara ilegal.
âPencemaran lingkungan akibat limbah B3 itu sudah terjadi dan saÂngat berbahaya bagi lingkungan, khususnya persawahan di Pulau Buru karena paparan limbah B3 itu masuk melalui akar daun dan akÂhirÂnya di konsumsi oleh manusia,â ungÂÂÂkap Netty kepada Siwalima meÂlaÂÂlui telepon selulernya, pekan kemarin.
Menurutnya, pemerintah daerah mestinya tegas terhadap pengguÂnaan bahan berbahaya dalam peÂngolahan emas secara ilegal di guÂnung botak, agar tidak mencemari lingkungan seperti yang terjadi sekarang.
Penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan emas lanjut Netty, harus didilakukan secara berÂtanggung sesuai dengan mekanisme, sebab jika tidak akan mencemari lingkungan.
âPembuangan limbah B3 itu tidak boleh bebas, makanya kalau sudah terjadi seperti ini mestinya penegasan hukum harus tegas agar memberikan efek jerah kepada orang yang mencemari lingkungan tapi kan selama ini di Maluku terkesan dibiarkan tanpa ada penindakan,â kesal Netty.
Netty menegaskan sepanjang tiÂdak ada penindakan yang tegas maÂka para pelaku penambangan ileÂgal akan bebas melakukan aktiÂvitas pengolahan emas ilegal deÂngan menggunakan bahan berbaÂhaya.
Ia juga mengingatkan pemeÂrintah daerah agar segera berÂtindak terhadap praktek pengguÂnaan bahan berbahaya jika tidak ingin kasus minamata yang terjadi akibat pencemaran lingkungan di Jepang terjadi di Maluku dimasa yang akan datang.
âPembuangan limbah berbaÂhaya kalau terjadi di Kayeli, maka akan turun melalui teluk kecil sungai Anahoni dan menuju laut, karena sifat limbah cair itu dari tempat tiÂnggi ke rendah jadi jika tidak segera ditangani maka akan menjadi bom waktu bagi Maluku,â tegas Netty.
Sementara itu Juru Bicara PemÂprov Maluku Kasrul Selang mengÂatakan, persoalan penggunaan bahan berbahaya didalam pengoÂlahan emas di gunung botak telah meresahkan semua pihak.
Bahkan gubernur telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PaÂngdam dan Kapolda untuk proÂses penertiban kawasan gunung boÂtak dari aktivitas penambangan ilegal. âSikap Pemerintah Provinsi tentu tegas bahwa semua bentuk pengÂolahan emas secara ilegal deÂngan menggunakan bahan berÂbahaya itu tidak dibenarkan dan kita terus berproses untuk penertiÂban kawaÂsan itu,â ucap Kasrul.
Terkait dengan persoalan pengÂolahan emas ilegal dengan sistem tong Kasrul memastikan Pemrov akan melakukan investasi guna melakukan penertiban. âKita akan investigasi dan setelah itu kita tindak tegas,â tegas Kasrul.
Ambil Langkah Tegas
Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong di Desa Widit, Kecamatan Waelata, KabuÂpaten Buru, kini mengancam ratuÂsan hektar sawah petani.
Pasalnya, limbah tong berÂcamÂpur Bahan Berbahaya Beracun (B3) dibuang sembarangan, seÂmenÂtara lokasi tong berada sangat dekat dengan sungai dan saluran irigasi yang jaraknya kurang dari seratus meter.
Puluhan tong diketahui beropeÂrasi di sekitar pemukiman warga Desa Widit dengan jumlah bervaÂriasi, mulai dari dua hingga enam unit. Dalam prosesnya, para peÂnambang menggunakan bahan berbahaya seperti asam sianida (CN) yang dengan mudah diperÂjualbelikan di kawasan tambang Gunung Botak.
Kondisi ini menimbulkan kekhaÂwatiran serius, sebab Kabupaten Buru merupakan salah satu lumÂbung beras terbesar di Maluku. Jika ratusan hektar sawah tercemar limbah beracun, maka ketahanan pangan daerah juga ikut terancam.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Maluku Alhidayat Wajo berjanji, akan mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas.
âKita akan RDP dengan Dinas PerÂtanian dan sejumlah dinas terÂkait. Masalah ini pasti saya samÂpaikan agar mendapat perhatian serius, karena Kabupaten Buru adaÂlah penyumbang beras terbeÂsar di Maluku,â janji Wajo kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) malam.
Ia juga minta pemerintah, agar tidak menutup mata terhadap ancaman yang sudah ada di depan mata, sebab keselamatan lingkuÂngan dan keberlangsungan pertaÂnian jauh lebih penting dibanding membiarkan aktivitas ilegal yang justru merugikan masyarakat.
âKalau ini dibiarkan, maka bukan hanya petani yang rugi, tetapi Maluku secara keseluruhan akan kehilangan salah satu daerah peÂnyangga pangan terbesar. PemeÂrintah harus bertindak sebelum terlambat,â tandas Wajo.
Tercemar
Aktivitas pengolahan emas ileÂgal sistim tong di Desa Widit, KeÂcaÂmatan Waelata, Kabupaten Buru, terancam mencemari ratuÂsan hektar sawah dengan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Ancaman itu kini sudah di depan mata, karena limbah tong berÂcamÂpur B3 dibuang sembaraÂngan. BahÂkan lokasi tong sangat dekat dengan suÂngai dan saluran irigasi yang jarakÂnya kurang dari seratuÂsan meter.
Pantauan Siwalima, Rabu (24/9) puluhan buah tong yang beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Widit itu tersebar di beÂbeÂrapa lokasi. Ada yang mengopeÂrasikan dua buah tong, tiga tong, empat tong dan enam tong.
Pengolahan emas sistim tong Desa Widit itu turut menggunakan B3. Salah satunya Asam Sianida (CN) yang dengan leluasa diperÂjual belikan di kawasan lokasi tamÂbang Gunung Botak.
Beberapa pekerja yang ditemui wartawan di TKP, dengan enteng mengatakan, kalau kegiatan peÂngoÂlahan emas ilegal itu sudah mendapatkan izin.
Bahkan diakui mereka, konon dibeking sejumlah oknum aparat, tanpa menyebut nama oknum terÂsebut dari kepolisian atau dari TNI.
Malahan para pekerja dengan berani menyebutkan kalau usaha pengolahan emas itu sudah berlangsung lama.
Pengakuan para pekerja turut diÂbenarkan beberapa warga masyaÂrakat yang mewanti-wanti agar nama mereka tidak disebutkan.
Kata warga, akibat limbah tong yang mengandung B3 itu dibuang sembarangan, konon sudah ada terÂnak yang mati akibat tidak seÂngaja mencari makan di sekitar lokasi olahan tong.
Salah satu pekerja juga tidak meÂnyangkal kalau sudah ada ternak warga yang mati.
Karena itu, dalam salah satu karton manila yang berisi daftar piket para pekerja di olahan emas sistim tong, yang berjaga malam dari pukul 24.00 WIT sampai pagi hari pukul 06.00 WIT, sudah diberi catatan agar mengantisipasinya.
âBagi yang jaga piket malam, harap jaga di depan. Jaga karbon dan jaga usir sapi, cek pagar di sore hari, â demikian bunyi catatan itu.
Saat didatangi wartawan, aktiviÂtas ilegal tersebut leluasa beropeÂrasi tanpa tersentuh hukum. Dari kejauÂhan sudah terdengar bunyi mesin yang beroperasi memutar olahan tong tersebut.
âDi sini terkesan sudah ada peÂruÂsahaan tambang emas yang berÂoperasi. Suasana sangat biÂsing akiÂbat bunyi-bunyi mesin, seperti sudah ada industri besar yang resmi, â celetuk Ahmad WarÂhangan, salah satu awak media yang ikut menyakÂsikan dari dekat aktivitas di sana.
Walau sudah lama aktivitas tong beroperasi, namun Kapolsek WaeÂaÂpo, Ipda Palti Madelino kepada wartawan, Selasa (23/9) malam, berdalih tidak tahu. Bahkan dia beralasan baru tahu dari wartawan
âSaya sama sekali tidak tau kalau ada aktivitas tong di Widit,â kilah Ipda Palti.
Padahal lokasi tersebut masih beÂrada di wilayah hukum Polsek Waeapo. Sedangkan di Desa Widit ada Babinkamtibmas yang bertuÂgas disana.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Kapolsek tidak segera bertindak tegas agar menutup aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
Namun ada kesan mengulur-ulur waktu, sehingga aktivitas tong ilegal itu terus bebas beroperasi.
âNanti selesai panen raya baru kita tinjau lokasi,â elak kapolsek.
Salah satu petani penggarap sawah yang arealnya memanfaÂatkan irigasi yang aliran airnya deÂkat dari lokasi olahan tong di Desa Widit mengaku galau, tapi ia tidak bisa berbuat apa-apa menerima kenyataan ancaman limbah tamÂbang B3 yang suatu waktu mengancam persawahan di dana.
Melalui wartawan, ia hanya bisa menitip pesan kepada Gubernur MaÂluku, Hendrik Lewerisa dan KaÂpolda Maluku serta Bupati Buru, Ikram Umasugi agar ikut campur tangan dan turun tangan mengÂhentikan aktivitas menggunakan B3 yang mengancam keselamatan pertanian.(S-20/S-26)