SIWALIMA.id > Berita
Sawah Petani Terancam, Pemda Harus Bertindak
Daerah | Senin, 29 September 2025 pukul 23:55 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupa­ten Buru didesak untuk se­gera bertindak terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya me­negaskan persoalan peng­gunaan bahan berbahaya dan beracun pada aktivitas pengolahan emas ilegal telah menjadi bom waktu bagi kelangsungan masya­rakat.

Netty menjelaskan Pulau Buru merupakan salah satu daerah di Maluku yang saat ini menjadi penopang utama swa­sembada pangan, khususnya beras disamping produk unggulan seperti minyak kayu putih.

Namun sayangnya kondisi Pu­lau Buru saat ini justru tidak mendu­kung produksi pangan beras de­ngan adanya penggunaan limbah B3 dalam aktivitas pengolahan emas secara ilegal.

“Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 itu sudah terjadi dan sa­ngat berbahaya bagi lingkungan, khususnya persawahan di Pulau Buru karena paparan limbah B3 itu masuk melalui akar daun dan ak­hir­nya di konsumsi oleh manusia,” ung­­­kap Netty kepada Siwalima  me­la­­lui telepon selulernya, pekan kemarin.

Menurutnya, pemerintah daerah mestinya tegas terhadap penggu­naan bahan berbahaya dalam pe­ngolahan emas secara ilegal di gu­nung botak, agar tidak mencemari lingkungan seperti yang terjadi sekarang.

Penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan emas lanjut Netty, harus didilakukan secara ber­tanggung sesuai dengan mekanisme, sebab jika tidak akan mencemari lingkungan.

“Pembuangan limbah B3 itu tidak boleh bebas, makanya kalau sudah terjadi seperti ini mestinya penegasan hukum harus tegas agar memberikan efek jerah kepada orang yang mencemari lingkungan tapi kan selama ini di Maluku terkesan dibiarkan tanpa ada penindakan,” kesal Netty.

Netty menegaskan sepanjang ti­dak ada penindakan yang tegas ma­ka para pelaku penambangan ile­gal akan bebas melakukan akti­vitas pengolahan emas ilegal de­ngan menggunakan bahan berba­haya.

Ia juga mengingatkan peme­rintah daerah agar segera ber­tindak terhadap praktek penggu­naan bahan berbahaya jika tidak ingin kasus minamata yang terjadi akibat pencemaran lingkungan di Jepang terjadi di Maluku dimasa yang akan datang.

“Pembuangan limbah berba­haya kalau terjadi di Kayeli, maka akan turun melalui teluk kecil sungai Anahoni dan menuju laut, karena sifat limbah cair itu dari tempat ti­nggi ke rendah jadi jika tidak segera ditangani maka akan menjadi bom waktu bagi Maluku,” tegas Netty.

Sementara itu Juru Bicara Pem­prov Maluku Kasrul Selang meng­atakan, persoalan penggunaan bahan berbahaya didalam pengo­lahan emas di gunung botak telah meresahkan semua pihak.

Bahkan gubernur telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pa­ngdam dan Kapolda untuk pro­ses penertiban kawasan gunung bo­tak dari aktivitas penambangan ilegal. “Sikap Pemerintah Provinsi tentu tegas bahwa semua bentuk peng­olahan emas secara ilegal de­ngan menggunakan bahan ber­bahaya itu tidak dibenarkan dan kita terus berproses untuk penerti­ban kawa­san itu,” ucap Kasrul.

Terkait dengan persoalan peng­olahan emas ilegal dengan sistem tong Kasrul memastikan Pemrov akan melakukan investasi guna melakukan penertiban. “Kita akan investigasi dan setelah itu kita tindak tegas,” tegas Kasrul.

Ambil Langkah Tegas

Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabu­paten Buru, kini mengancam ratu­san hektar sawah petani.

Pasalnya, limbah tong ber­cam­pur Bahan Berbahaya Beracun (B3) dibuang sembarangan, se­men­tara lokasi tong berada sangat dekat dengan sungai dan saluran irigasi yang jaraknya kurang dari seratus meter.

Puluhan tong diketahui berope­rasi di sekitar pemukiman warga Desa Widit dengan jumlah berva­riasi, mulai dari dua hingga enam unit. Dalam prosesnya, para pe­nambang menggunakan bahan berbahaya seperti asam sianida (CN) yang dengan mudah diper­jualbelikan di kawasan tambang Gunung Botak.

Kondisi ini menimbulkan kekha­watiran serius, sebab Kabupaten Buru merupakan salah satu lum­bung beras terbesar di Maluku. Jika ratusan hektar sawah tercemar limbah beracun, maka ketahanan pangan daerah juga ikut terancam.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Maluku Alhidayat Wajo berjanji, akan mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kita akan RDP dengan Dinas Per­tanian dan sejumlah dinas ter­kait. Masalah ini pasti saya sam­paikan agar mendapat perhatian serius, karena Kabupaten Buru ada­lah penyumbang beras terbe­sar di Maluku,” janji Wajo kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) malam.

Ia juga minta pemerintah, agar tidak menutup mata terhadap ancaman yang sudah ada di depan mata, sebab keselamatan lingku­ngan dan keberlangsungan perta­nian jauh lebih penting dibanding membiarkan aktivitas ilegal yang justru merugikan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, maka bukan hanya petani yang rugi, tetapi Maluku secara keseluruhan akan kehilangan salah satu daerah pe­nyangga pangan terbesar. Peme­rintah harus bertindak sebelum terlambat,” tandas Wajo.

Tercemar

Aktivitas pengolahan emas ile­gal sistim tong di Desa Widit, Ke­ca­matan Waelata, Kabupaten Buru, terancam mencemari ratu­san hektar sawah dengan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Ancaman itu kini sudah di depan mata, karena limbah tong ber­cam­pur B3 dibuang sembara­ngan. Bah­kan lokasi tong sangat dekat dengan su­ngai dan saluran irigasi yang jarak­nya kurang dari seratu­san meter.

Pantauan Siwalima, Rabu (24/9)  puluhan buah tong yang beroperasi  tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Widit itu tersebar di be­be­rapa lokasi. Ada yang mengope­rasikan dua buah tong, tiga tong, empat tong dan enam tong.

Pengolahan emas sistim tong Desa Widit itu turut menggunakan B3. Salah satunya Asam Sianida (CN) yang dengan leluasa diper­jual belikan di kawasan lokasi tam­bang Gunung Botak.

Beberapa pekerja yang ditemui wartawan di TKP, dengan enteng mengatakan, kalau kegiatan pe­ngo­lahan emas ilegal itu sudah mendapatkan izin.

Bahkan diakui mereka, konon dibeking sejumlah oknum aparat, tanpa menyebut nama oknum ter­sebut dari kepolisian atau dari TNI.

Malahan para pekerja dengan berani menyebutkan kalau usaha pengolahan emas itu sudah berlangsung lama.

Pengakuan para pekerja turut di­benarkan beberapa warga masya­rakat yang mewanti-wanti agar nama mereka tidak disebutkan.

Kata warga, akibat limbah tong yang mengandung B3 itu dibuang sembarangan, konon sudah ada ter­nak yang mati akibat tidak se­ngaja mencari makan di sekitar lokasi olahan tong.

Salah satu pekerja juga tidak me­nyangkal kalau sudah ada ternak warga yang mati.

Karena itu, dalam salah satu karton manila yang berisi daftar piket para pekerja di olahan emas sistim tong, yang berjaga malam dari pukul 24.00 WIT sampai pagi hari pukul 06.00 WIT, sudah diberi catatan agar mengantisipasinya.

“Bagi yang jaga piket malam, harap jaga di depan. Jaga karbon dan jaga usir sapi, cek pagar di sore hari, “ demikian bunyi catatan itu.

Saat  didatangi wartawan, aktivi­tas ilegal tersebut leluasa berope­rasi tanpa tersentuh hukum. Dari kejau­han sudah terdengar bunyi mesin yang beroperasi memutar olahan tong tersebut.

“Di sini terkesan sudah ada pe­ru­sahaan tambang emas yang ber­operasi. Suasana sangat bi­sing aki­bat bunyi-bunyi mesin, seperti sudah ada industri besar yang resmi, “ celetuk Ahmad War­hangan, salah satu awak media yang ikut menyak­sikan dari dekat aktivitas di sana.

Walau sudah lama aktivitas tong beroperasi, namun Kapolsek Wae­a­po, Ipda Palti Madelino kepada wartawan, Selasa (23/9) malam, berdalih tidak tahu. Bahkan dia beralasan baru tahu dari wartawan

“Saya sama sekali tidak tau kalau ada aktivitas tong di Widit,” kilah  Ipda Palti.

Padahal lokasi tersebut masih be­rada di wilayah hukum Polsek Waeapo. Sedangkan di Desa Widit ada Babinkamtibmas yang bertu­gas disana.

Yang lebih memprihatinkan lagi, Kapolsek tidak segera bertindak tegas agar menutup aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.

Namun ada kesan mengulur-ulur waktu, sehingga aktivitas tong ilegal itu terus bebas beroperasi.

“Nanti selesai panen raya baru kita tinjau lokasi,” elak kapolsek.

Salah satu petani penggarap sawah yang arealnya memanfa­atkan irigasi yang aliran airnya de­kat dari lokasi olahan tong di Desa Widit mengaku galau, tapi ia tidak bisa berbuat apa-apa menerima kenyataan ancaman limbah tam­bang B3 yang suatu waktu mengancam persawahan di dana.

Melalui wartawan, ia hanya bisa menitip pesan kepada Gubernur Ma­luku, Hendrik Lewerisa dan Ka­polda Maluku serta Bupati Buru, Ikram Umasugi agar ikut campur tangan  dan turun tangan meng­hentikan aktivitas menggunakan B3 yang mengancam keselamatan pertanian.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps