SIWALIMA.id > Berita
Saudah: Kuota Haji Harus Prioritaskan Warga Lokal
Daerah | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 15:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menegaskan, pengelolaan kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 harus dilakukan secara selektif dan berpihak pada masyarakat lokal. 

Ia menolak keras praktik pengisian kuota oleh jamaah dari luar daerah yang hanya meman­faatkan domisili sementara untuk memperoleh porsi keberangkatan.

Hal itu ditegaskan Saudah, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (29/1).

Menurutnya, jumlah kuota haji yang tersedia saat ini belum mencerminkan kebutuhan rill masyarakat Maluku. 

Dikatakan, Maluku tidak bisa hanya bergantung pada angka kuota 465 hingga 587 jamaah, karena jumlah tersebut jauh dari cukup untuk mengakomodasi calon jamaah haji asal daerah ini.

“Maluku tidak bisa dengan kuota 465 atau 587 saja, harus diatas itu. Karena apa? Kita punya kebutuhan yang besar, sementara kuota yang ada belum mencukupi untuk orang Maluku,” tegas Saudah.

Ia mencontohkan, temuan Komisi IV DPRD Maluku saat menjemput jamaah haji tahun 2025 lalu. Dari hasil pemantauan di Bandara Pattimura Ambon, jumlah jamaah yang benar-benar kembali dan berdomisili di Maluku sangat sedikit. Sebaliknya, sebagian besar jamaah justru berasal dari luar daerah, khususnya Sulawesi.

“Ini terbukti pada tahun 2025 kemarin. Waktu kami turun men­jemput jamaah, yang benar-benar turun di Maluku itu hanya sedikit. Hampir semua diisi oleh jamaah dari luar, terbesar dari Sulawesi,” ung­kapnya.

Bahkan, lanjut politisi Gerindra ini, pesawat yang tiba di Ambon hanya menurunkan sedikit jamaah, lalu kembali terbang ke Makassar de­ngan membawa sebagian besar jamaah yang mengatasnamakan kuota Maluku.

“Pesawat yang datang ke Ambon hanya sedikit yang turun, selebih­nya langsung kembali ke Makassar. Ini temuan kami,” katanya.

Ia menilai, kondisi ini terjadi akibat lemahnya verifikasi administrasi kependudukan. Sejumlah calon jamaah dari luar daerah diketahui menggunakan KTP Ambon atau mendaftar melalui beberapa kabu­paten di Maluku.

“Ada yang pakai KTP Ambon, ada juga yang mendaftar dari SBB, MBD, dan KKT. Karena dianggap bukan mayoritas Muslim, maka diisi oleh orang dari luar. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Saudah meminta agar seleksi kuota haji 2026 dilakukan secara ketat dan transparan, dengan memprioritaskan warga yang benar-benar berdomisili lama di Maluku.

“Tahun 2026 tidak boleh lagi seperti ini. Harus selektif. Yang benar-benar orang Maluku dan berdomisili puluhan tahun di sini wajib diprioritaskan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipa­parkan, distribusi kuota haji Maluku saat ini meliputi: Ambon 465, Maluku Tengah 50, Maluku Tenggara 3, Seram Bagian Barat 8, Seram Bagian Timur 11, Kepulauan Aru 7, Ke­pulauan Tanim­bar 2, Kabupaten Buru 12, Buru Selatan 3, dan Maluku Barat Daya 0.

Komisi IV DPRD Maluku, lanjut Saudah, akan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui koordinasi dengan pemerintah pusat serta daerah lain yang juga meng­alami pengurangan kuota. “Kami akan berjuang bersama daerah-daerah lain yang kekura­ngan kuota. Ini bukan hanya soal Maluku, tapi keadilan bagi seluruh umat Islam di daerah,” pungkasnya. Rasio­nalisasi

Kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 mengalami penurunan signifi­kan. Dari sebelumnya sekitar 1.800 jamaah, kini tersisa 587 jamaah. Penurunan ini disebut sebagai dam­pak kebijakan rasionalisasi antrian yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, Dju­madi Wali kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (29/1), usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Maluku.

“Bisa dibayangkan, tahun 2025 kuota kita masih 1.800 jamaah. Sekarang mengalami penurunan sekitar 499 jamaah, sehingga kuota Maluku tahun ini tinggal 587 jamaah,” ungkap Djumadi.

Dijelaskan, pengurangan kuota ini merupakan kebijakan nasional yang diambil pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah, sebagai bentuk rasionalisasi masa tunggu atau waiting list jamaah haji di seluruh Indonesia.

“Penurunan ini karena kemen­terian melakukan rasionalisasi an­trian haji. Kita ketahui antrian haji di Maluku sekitar 15 tahun. Sementara di provinsi lain sudah mencapai 20, 30 bahkan 40 tahun. Maka dilakukan penyamarataan, sehingga rata-rata antrian nasional menjadi sekitar 26 tahun, dari Aceh sampai Papua,” jelasnya.

Menurut Djumadi, kebijakan tersebut berdampak langsung pada pengurangan kuota haji Maluku tahun ini. Meski demikian, pihaknya memastikan kuota 587 jamaah yang tersedia tetap akan diproses untuk pemberangkatan tahun ini.

“Hari ini yang kita bicarakan adalah 587 jamaah yang siap di­proses pemberangkatannya. Soal penambahan kuota, perjuangan itu kita dorong untuk tahun depan,” katanya.(S-26)

BERITA TERKAIT