SAUMLAKI, Siwalima.id - Satuan tugas penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) mulai melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap subjek dan objek pada lahan seluas 662 hektare yang akan dijadikan sebagai lokasi PSN Blok Masela.
Proses inventarisasi dan identifikasi ini berlangsung di Desa Lermatang, Kabupaten Tanimbar itu, diawali dengan doa adat yang dipimpin para pemangku adat, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Doa adat pertama dipimpin oleh tuan tanah Desa Lermatan, kemudian dilanjutkan dengan doa adat oleh empat soa yang memiliki keterkaitan dengan wilayah dimaksud, yakni Soa Batlelempun yang diwakili Yulianus Kelbulan, Soa Muswaintaborat oleh Philipus Yaran, Soa Ulsuin Nggriase yang diwakili Ketua Lembaga Adat Abraham Rangkoly mewakili Arnolis Rangkoli, serta Soa Olinger Otorempun oleh Yonatan Takdare.
Setelah seluruh rangkaian doa adat selesai, kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Ketua Majelis Jemaat GKPII Lermatan, Pendeta Ny Ruspanah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanimbar, Brampi Moriolkosu menjelaskan, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek maupun objek pada lahan seluas 662 hektare ini, merupakan bagian penting dalam memastikan kejelasan data kepemilikan dan penguasaan lahan.
“Pemerintah daerah menginginkan seluruh tahapan berjalan secara transparan, objektif dan menghormati hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut. Karena itu, proses ini diawali dengan doa adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun,” jelas sekda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/6).
Menurut sekda, inventarisasi dan identifikasi akan dilakukan secara bertahap oleh Satgas PDSK, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna memastikan seluruh data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, seluruh masyarakat diharapkan dapat mendukung proses yang sedang berlangsung, sehingga tujuan penataan dan kepastian status subjek maupun objek pada lokasi 662 hektare tersebut dapat tercapai dengan baik.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan memberikan informasi yang benar kepada tim di lapangan, agar proses ini berjalan lancar serta menghasilkan data yang valid,” pinta sekda.(S-26)