AMBON, Siwalima.id - Satuan Tugas Pangan Maluku, memperketat pengawasan harga, keamanan dan mutu pangan SEJAK bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2026.
Pengawasan yang dipusatkan pada distributor pangan dan pasar tradisional Transit Passo ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Maluku, Disperindag Maluku, serta Perum Bulog Maluku-Malut.
Kegiatan pengawasan ini juga, dihadiri ikeh Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Kelik Budiana.
Ketua Satgas Pangan Maluku, Kombes Piter Yanotama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima,id, Rabu (11/3) menjelaskan, dari hasil operasi pasar di sejumlah titik di Kota Ambon, tim menemukan komoditas pangan yang dijual diatas ketentuan pemerintah serta beras yang diperdagangkan tanpa izin edar.
"Pengawasan dilakukan pada 4-10 Maret 2026 di pasar tradisional dan sejumlah distributor di Kota Ambon. Hasilnya, sebagian besar komoditas pangan masih berada dalam kisaran harga yang relatif stabil. Disalah satu distributor, harga beras premium tercatat sekitar Rp 15.625/kg dan beras medium sekitar Rp 13.750 kilogram,"ujar Kombes Piter.
Namun, di tingkat pedagang pasar, ditemukan beberapa komoditas yang mengalami fluktuasi harga, dimana untuk gula pasir dijual sekitar Rp 18 ribu/kg, minyak goreng merk Minyakita sekitar Rp 18 ribu liter, serta cabai rawit mencapai Rp 90 ribu/kg.
Selain pemantauan harga, tim juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
“Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan memberikan surat teguran resmi,” jelas Kombes Piter.
Sementara terkait stok beras menjelang hari besar keagamaan, Kombes Piter yang juga Direktur Reserse dan Kriminal Khusus ini, juga dinyatakan aman.
Pengawasan ini, merupakan kelanjutan dari operasi yang sebelumnya dilakukan pada 3 dan 6 Maret 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon. Dalam operasi sebelumnya itu, tim juga menemukan beberapa komoditas seperti beras premium, telur, gula pasir, cabai, dan minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi aturan harga, serta pemberian teguran administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” janji Kombes Piter.
Ia menambahkan, bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan perizinan serta harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan konsumen, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Piter.
Sebagai tindak lanjutnya, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor.
Pemda juga memperkuat sosialisasi terkait ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng Minyakita sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
“Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, berkualitas dan terjangkau saat Ramadan dan Idul Fitri,"harapnya.(S-25)