AMBON, Siwalima.id - Sampah menumpuk di gedung baru Pasar Mardika yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku viral di media sosial.
Sejumlah foto dan keluhan pedagang beredar luas di media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut, Rabu (11/2) terlihat area pasar yang dipenuhi sampah dan dinilai tidak terawat, meski pedagang tetap membayar retribusi kebersihan setiap hari.
Melalui akun Facebook atas nama Amy Thini VihidiAzka, mengunggah dokumentasi kondisi pasar serta bukti karcis pembayaran retribusi sampah.
Unggahan tersebut langsung memantik beragam tanggapan dari warganet Kota Ambon.
Sebagian komentar menilai persoalan kebersihan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Akun Sanajaya Majapahitu, misalnya, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh.
“Kesadaran pedagang masih kurang dan pengelola Gedung Pasar Mardika Baru harus lebih objektif. Gedung Pasar Mardika Baru sangat layak dan bisa menjadi ikon, tapi kenyataannya jadi begini. Dimanakah yang salah?” tulisnya.
Komentar lain mempertanyakan perilaku pedagang yang dinilai masih membuang sampah sembarangan.
Bahkan, ada warganet yang menegaskan penarikan retribusi merupakan hak pemerintah, sementara menjaga kebersihan menjadi tanggung jawab pedagang.
“Tagih retribusi itu hak pemerintah, yang pung hak jaga kebersihan itu kamong yang bajual,” tulis salah satu akun.
Menanggapi polemik tersebut, Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku pihaknya bertugas mengangkut sampah dari TPS untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir.
“Perlu diketahui kewenangan DLHP adalah memastikan sampah yang ada di TPS diangkut setiap hari oleh petugas kami,” jelasnya.
Menurutnya, retribusi yang ditarik dari pelaku usaha dan pedagang sebesar Rp5.000 per hari, sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024, diperuntukkan bagi pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
“Retribusi tersebut atas pelaya-nan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, bukan untuk melakukan pembersihan di dalam Ge-dung Pasar Mardika,” tegasnya.
Kebersihan di dalam gedung pasar baru Mardika, merupakan tanggung jawab pengelola pasar melalui tenaga cleaning service yang disediakan oleh pengelola, bukan oleh DLHP Kota Ambon.
“Pelayanan pembersihan di dalam gedung baru pasar Mardika dilaksanakan oleh pengelola gedung melalui tenaga kebersihan yang bukan dari DLHP,” tegasnya.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama antara pemerintah, pengelola pasar dan para pedagang.
Gedung baru Pasar Mardika yang dibangun sebagai pusat perdagangan modern perlu dijaga kebersihan serta kenyamanannya secara kolektif.(Mg-1)