SIWALIMA.id > Berita
Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, DPRD Siapkan Regulasi Daerah
Online | Kamis, 15 Januari 2026 pukul 19:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mulai mengantisipasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang telah berlaku secara nasional pada 2026 dengan menyiapkan sejumlah perda inisiatif. 

Langkah ini dilakukan, untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum pidana nasional.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyesuaian terhadap berbagai perda yang selama ini memuat ketentuan pidana, agar tidak bertentangan dengan KUHP baru.

“KUHP baru membawa banyak perubahan mendasar. Karena itu DPRD, khususnya Komisi I, memandang perlu menyiapkan perda-perda inisiatif sebagai langkah antisipatif, supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan di daerah,” kata Solichin kepada Siwalima.id di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (15/1).

Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap perda-perda yang berpotensi terdampak oleh pemberlakuan KUHP baru. Perda tersebut nantinya akan disesuaikan baik dari sisi norma, sanksi pidana, maupun pendekatan hukum yang digunakan.

Solichin menjelaskan, penyesuaian regulasi daerah ini juga penting agar pelaksanaan penegakan hukum di Maluku tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat aparat maupun masyarakat.

“Prinsipnya, perda yang kita susun harus sejalan dengan hukum nasional, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat Maluku,” tandas Solichin.(S-26)

BERITA TERKAIT