AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Ari Sahertian menyampaikan kritik keras terhadap PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup yang digelar di ruang Komisi II, Selasa (21/10).
Dalam forum tersebut, Sahertian menilai PT BTR belum memperlihatkan keseriusan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Pasalnya, dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan 8 parameter.
âDari 37 parameter yang harus diuji, baru 8 yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,â tegas Sahertian.
Kondisi tersebut kata Sahertian, menunjukkan perusahaan belum siap memenuhi kewajiban lingkungan. Untuk itu, laporan hasil pengawasan yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang BTR aman dari pencemaran.
âSelama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa memastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,â kritik politisi asal PKB itu.
Sahertian menegaskan, DPRD Maluku tidak akan diam terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga di sekitar wilayah tambang, bahkan ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas PT BTR.
âKami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,â tegas Sahertian.
Sahertian juga menyinggung sikap PT BTR yang dinilai, lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.
âKalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,â sindirnya yang langsung disambut tepuk tangan dari peserta rapat.
Sahertian juga minta Kementerian ESDM dan pemerintah pusat turun langsung meninjau aktivitas pertambangan PT BTR di Pulau Wetar, Kabupaten MBD. Bila ditemukan pelanggaran berat, maka izin operasi perusahaan tersebut harus dicabut.
âKalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,â tegas Sahertian.
Sahertian mengingatkan, agar seluruh pihak bekerja dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan, karena tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral.
âKita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,â tandas Sahertian.(S-26)