SIWALIMA.id > Berita
Sahertian: Fungsi Dermaga Perikanan Harus Dikembalikan
Online | Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id – Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian mendesak, agar fungsi dermaga perikanan milik pemerintah daerah dikembalikan sesuai peruntukannya, menyusul temuan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut sebagai lokasi perbaikan kapal hingga berbulan-bulan.

Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang panjang, Rabu (13/5) Ary mengaku, menemukan kondisi tersebut saat melakukan kunjungan pengawasan lapangan bersama tim beberapa waktu lalu.

Dimana pada area dermaga, ditemukan sejumlah kapal yang sudah tidak beroperasi normal dan dijadikan objek pekerjaan perbaikan. Bahkan, berbagai perlengkapan perbengkelan terlihat berada di atas area dermaga yang semestinya difungsikan untuk menunjang aktivitas bongkar muat hasil perikanan.

“Dermaga itu fungsi utamanya untuk bongkar muat, bukan bengkel kapal. Kalau ada kapal rusak ringan mungkin masih bisa ditoleransi dalam jangka waktu tertentu, paling lama sekitar 30 hari. Tetapi yang kami temukan ada kapal yang bersandar tiga bahkan hingga enam bulan untuk diperbaiki disana,” tandas Sahertian.

Ia mengaku, prihatin dengan kondisi tersebut karena dinilai berpotensi merugikan daerah, khususnya dari sisi PAD. Pasalnya, kapal-kapal yang melakukan perbaikan hanya dikenakan retribusi tambat labuh, sementara potensi pemasukan dari jasa dok kapal tidak masuk secara maksimal ke kas daerah.

“Kalau kapal rusak berat atau membutuhkan perbaikan besar, mestinya diarahkan ke dok resmi. Jangan hanya dihitung tambat labuhnya, sementara nilai jasa dok tidak masuk. Ini tentu membuat daerah kehilangan potensi pendapatan,” ucap Sahertian.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan kata Sahertian, sekitar 90 persen kapal yang berada di dermaga tersebut merupakan kapal yang sedang mengalami kerusakan dan menjalani proses perbaikan. Sedangkan kapal yang melakukan aktivitas operasional normal hanya sebagian kecil.

Untuk itu, ia mempertanyakan mekanisme perizinan maupun pengawasan dari pihak terkait, terhadap aktivitas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi teknis di sektor perikanan.

“Saya tidak tahu apakah ini sudah dikoordinasikan dengan kepala dinas atau pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Tetapi yang jelas kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Fungsi dermaga harus dikembalikan sesuai aturan,” tandas Sahertian.

Sahertian minta Dinas Perikanan Maluku agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan fasilitas milik daerah, sehingga selain fungsi pelayanan tetap berjalan, potensi peningkatan PAD juga dapat dimaksimalkan.

“Kami sudah sampaikan rekomendasi agar kapal-kapal yang membutuhkan perbaikan besar diarahkan ke dok resmi. Dengan begitu, sektor perikanan mendapat pemasukan, perusahaan daerah pengelola dok juga memperoleh hasil, dan daerah tidak dirugikan,” tegas Sahertian.(S-26)

BERITA TERKAIT