AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terus berjuang agar kebijakan PeÂmerintah Pusat terkait penaÂngÂkapan ikan terukur (PIT) dicabut.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun tahun 2023 tenÂtang Penangkapan Ikan Terukur dan Permen KP Nomor 28 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur telah merugikan Maluku
Penegasan ini disampaikan GuÂbernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Ambon, Sabtu (28/6) merespon aksi protes dari sejumlah OKP terkait dengan ketidakadilan Pempus atas sumber daya alam perikanan Maluku.
HL sapaan akrab gubernur meneÂgaskan, dirinya tidak berdiam diri dengan persoalan kebijakan penangkapan ikan terukur yang merugikan Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Gubernur terus berjuang agar kebijakan yang merugikan Maluku sebagai daerah penghasil perikanan tersebut harus dicabut sehingga ada manfaat yang diterima Maluku.
âKalau dilakukan studi banding di beberapa negara perikanan, seperti Jepang atau Alaska, AmeÂrika Serikat, sesungguhnya kebiÂjakan pemerintah untuk penangÂkapan ikan terukur mudarat,â ujar gubernur.
Menurutnya, jika tidak diatur kouta penangkapan, maka bisa saja izin yang diberikan, membuat pengusaha melakukan penangkaÂpan suka-suka dan akan terjadi peÂnangkapan ikan berlebihan (overfishing).
Sebaliknya, jika penangkapan ikan dilakukan berbasis kouta, maka kebijakan ini akan berjalan dengan baik dan dapat dikontrol oleh pemerintah, walaupun membutuhÂkan SDM maupun teknologi untuk mendeteksi secara akurat dan presisi.
âMisalnya dari kita tahu 1000 ton per 10.000 ton, Itu kelemahan disitu. Dan lebih parahnya lagi, dia sudah tangkap tapi melakukan alih muatan yang dianggap sangat mudarat dan merugikan Maluku. Apalagi pemerintah tidak punya data berapa ton ikan yang diambil, berapa ton cumi yang ditangkap, berapa ton udang yang diperoleh dan itu sangat merugikan Maluku sebagai wilayah yang mempunyai perairan,â ujar Gubernur.
HL menegaskan jika kebijakan dilakukan secara terukur, dengan membongkar muatan di pelabuhan maka pemerintah memiliki data yang valid terkait berapa persen potensi perikanan yang diambil.
Bahkan dampak positifnya terjadi peningkatan ekonomi effect di pelabuhan karena akan ada banyak sektor perekonomian yang tergerak seperti air bersih, logistik makanan dan sebagainya.
âTentu pasti ada tetesan ekonomi, dari aktifitas membongkar muatan di pelabuhan tapi kalau itu ditiadakan pemerintah pusat khususnya Kementerian Perikanan dengan surat edaran yang memberi relaksasi terhadap aturan penangkapan ikan terukur, justru itu menjadi bencana bagi Maluku,â jelasnya.
Gubernur memastikan pihaknya akan terus berjuang bahkan mendatangi langsung Menteri Perikanan untuk menyampaikan secara keras dan meminta agar kebijakan dicabut supaya tidak merugikan Maluku.
âSaya tidak berdiam diri. Saya tidak sebodoh yang dibayangkan oleh publik, saya tidak sedungu yang sebagian orang anggap itu,â tandasnya. (S-20)