SIWALIMA.id > Berita
RS Bhakti Rahayu Sepakat Bayar Upah Sesuai UMK
Daerah | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Manajemen Rumah Sakit Bhakti Rahayu sepakat membayar upah kar­yawan sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Ambon.

Pertemuan antara manajemen ru­mah sakit dengan para karyawan difa­silitasi Komis I DPRD Kota Ambon di ruang rapat komisi, Kamis (5/20.

Pertemuan itu juga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran upah pekerja, yang jauh dibawah standar.

Upaya yang dilakukan Komisi I tersebut membuahkan hasil positif dimana pihak manajemen sepakat untuk manaikan upah para pekerja.

Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRD, Aris Soulissa meminta pihak rumah sakit untuk melaksa­nakan kewajiban berdasarkan keten­tuan yang berlaku.

“Pertemuan tadi sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak, baik pihak rumah sakit maupun para pekerja selaku pelapor. kita sudah ingatkan agar pihak rumah sakit memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni pembayaran upah sesuai UMK dan itu ditanggapi positif oleh pihak Rumah sakit untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Upah pekerja adalah menurutnya adalah hak yang diatur dalam per­un­dang-undangan yang menjadi kewa­jiban rumah sakit untuk meme­nuhinya.

Politisi PDIP tersebut memberikan apresiasi ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu yang mau menyelesaikan persoalan tersebut dengan berlan­daskan rasa kemanusiaan.

“Kami berikan apresiasi karena ada kesepakatan penyelesaian se­cara kekeluargaan dan berlandaskan prinsip kemanusiaan, mengingat pekerja sangat bergantung pada penghasilan untuk keberlangsungan hidup mereka dan keluarga,” katanya.

Ia mengatakan keputusan per­temuan antara rumah sakit dengan para pekerja menjadi pengingat bagi perusahaan lainnya terkait pene­tapan UMK di Kota Ambon. (S-10)

BERITA TERKAIT