AMBON, Siwalima.id - Manajemen Rumah Sakit Bhakti Rahayu sepakat membayar upah karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Ambon.
Pertemuan antara manajemen rumah sakit dengan para karyawan difasilitasi Komis I DPRD Kota Ambon di ruang rapat komisi, Kamis (5/20.
Pertemuan itu juga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran upah pekerja, yang jauh dibawah standar.
Upaya yang dilakukan Komisi I tersebut membuahkan hasil positif dimana pihak manajemen sepakat untuk manaikan upah para pekerja.
Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRD, Aris Soulissa meminta pihak rumah sakit untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pertemuan tadi sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak, baik pihak rumah sakit maupun para pekerja selaku pelapor. kita sudah ingatkan agar pihak rumah sakit memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni pembayaran upah sesuai UMK dan itu ditanggapi positif oleh pihak Rumah sakit untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Upah pekerja adalah menurutnya adalah hak yang diatur dalam perundang-undangan yang menjadi kewajiban rumah sakit untuk memenuhinya.
Politisi PDIP tersebut memberikan apresiasi ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu yang mau menyelesaikan persoalan tersebut dengan berlandaskan rasa kemanusiaan.
“Kami berikan apresiasi karena ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan berlandaskan prinsip kemanusiaan, mengingat pekerja sangat bergantung pada penghasilan untuk keberlangsungan hidup mereka dan keluarga,” katanya.
Ia mengatakan keputusan pertemuan antara rumah sakit dengan para pekerja menjadi pengingat bagi perusahaan lainnya terkait penetapan UMK di Kota Ambon. (S-10)