AMBON, Siwalima.id - RS Bhakti Rahayu lagi-lagi jadi bahan pembicaraan publik. Bukan karena upah nakes yang jauh di bawah standar, kali ini sorotan tertuju pada pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berlokasi di kawasan Batu Gajah kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut.
Viral di medsos dan pemberitaan sejumlah media, RS Bhakti Rahayu dituding memberikan pelayanan yang buruk saat menangani pasien bernama Maria Leunupun.
Penanganan buruk dimaksud yakni pasien dinyatakan bisa melakukan perawatan di rumah padahal kondisi korban masih lemas.
Pemulangan pasien tersebut lantas dikaitkan dengan status pasien sebagai pasien BPJS.
Menanggapi viralnya pemberitaan tersebut, RS Bhakti Rahayu pun memberikan klarifikasinya.
Melalui Kasubbag Pelayanan dan Kesahatan, dr Alvin Diaz, RS Bhakti Rahayu membatah memulangkan pasien lantaran statusnya sebagai pasien BPJS.
Kepada wartawan di Ambon Rabu (3/12) Alvin mengatakan, pemulangan pasien lantaran kondisi pasien yang sudah memungkinkan untuk menjalani pemulihan di rumah.
“Rumah Sakit Bhakti Rahayu tidak pernah menerapkan yang namanya pembatasan hari rawat.Terkait pengulangan proses perawatan pasien, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP), ketika dokter memutuskan bahwa pasien sudah bisa pulang, artinya dokter telah mempertimbangkan bahwa pasien tersebut sudah tidak memiliki keluhan yang berat, sehingga bisa dilanjutkan dengan proses rawat jalan, “ungkap Alvin.
Kendati telah memulangkan pasien dengan alasan tak ada keluhan berat, Pasien tersebut harus kembali dirujuk lantaran kondisi kesehatan yang makin memburuk.
Terkait alasan BPJS pihaknya mengklaim tidak pernah melakukan pembatasan hari rawat maupun membedakan pasien BPJS dan pasien umum. Alvin menegaskan semua pasien yang masuk di RS Bhakti Rahayu diperlakukan sama. “Jika memang ada pembatasan hari rawat, maka pasien yang masuk tanggal 21 seharusnya berdasarkan klaim pembatasan tiga hari rawat, sudah dipulangkan pada tanggal 24. Tetapi faktanya, pasien baru dipulangkan pada tanggal 28. Kemudian pada tanggal 29, ketika pasien kembali dengan keluhan, kami tetap melakukan perawatan, “jelasnya.
Selain soal pembatasan hari rawat inap, pihak RS juga membatah sorotan terkait keterlambatan penanganan pasien pada pergantian infus yang memakan waktu lebih dari 1 jam.
“Hasil penelusuran kami belum melihat adanya keterlambatan, prosedurnya begini, untuk pergantian satu botol infus, kita tidak bisa ketika tinggal sedikit langsung diganti. Itu tidak bisa, karena semua ada perhitungannya, baik jumlah kebutuhan pasien dalam satu hari maupun jumlah tetesannya, “terang Alvin.
Kendati demikian, pihak RS akan tetap penelusuran lagi terhadap Nakes yang saat itu berdinas.
“Prinsipnya kita tidak anti kritik silahkan asal itu sesuai fakta dan data, dan terkait hal ini kami masih melakukan penelusuran terhadap oknum teman-teman pelaksana yang saat itu bertugas di ruangan, baik dinas pagi maupun dinas siang, “ tutupnya. (S-10)