AMBON, Siwalima.id - Panitia Kerja (Panja) Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon melakukan rapat evaluasi terkait capaian Pajak dan Retribusi OPD pengumpul di lingkup pemerintahan Kota Ambon.
Dari hasil rapat yang berlangsung, Selasa (13/1), diketahui retribusi Kota Ambon di tahun 2025 hanya mencapai 48,53 persen atau Rp 17 miliar dari target yang ditetapkan sebesar 37 miliar.
Sementara pendapatan yang bersumber dari pajak hingga 31 Desember 2025 melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar 101,7 persen.
“Dari hasil evaluasi kita kemarin, semua OPD bekerja dengan baik, target juga tidak terlalu ambisius namun masih rasional, kita upayakan dengan target rasional kalau kita kerja keras sedikit mungkin bisa melampaui target. Memang ada beberapa dinas yang tidak mencapai target dan apakah yang tidak mencapai target ini tidak bekerja maksimal dalam melakukan pengelolaan dan pungutan pajak? nanti kita perdalam lagi,”jelas Ketua Panja Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Zeth Pormes, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (14/1).
Dirinya, merincikan untuk Dinas Perikanan capai retribusi sebesar 104 persen, Dinas Perhubungan juga melampaui target, Dinas PTSP 84 persen, Pertanian 54 persen, DLHP paling sedikit 7 persen, dan Dispenda tercapai 100 persen.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan capaian kinerja OPD pengumpul, Panja akan mengubah ritme kerja terakait time scedulle nya. Lewat kesepakatan bersama panja akan melakukan kanalisasi bagaimana melakukan telaah yang mendalam terkait dengan objek pajak dan retribusi termasuk wajib pajak dan retribusi per Dinas.
“Jadi nanti OPD pengumpul setiap hari senin mereka memasukan data, yakni realisasi tahun kemarin per Dinas pengumpul, dari situ kita lihat dimana kelemahan- kelemahannya, sehingga kita bisa bahu membahu dengan Pemkot tempuh kebijakan bersama paling tidak target yang kita sepakati bisa tercapai dan juga tidak membebani masyarakat secara signifikan,” tandasnya.(S-10)