BULA, Siwalima.id – Personel Polsek Pulau Gorom yang menggelar razia rutin di Pelabuhan Namalua Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, berhasil menyita 55 liter minuman keras tradisional jenis sopi, Senin (19/1).
Puluhan miras tersebut dipasok melalui jalur laut dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 106 dengan rute penyebaran Ambon, Banda, Gorom, Kesui dan Teor.
Kapolsek Gorom, Ipda Jufrin Djaena menjelaskan, saat melakukan razia personelnya mencurigai adanya aroma menyengat yang bersumber dari tumpukan karton di bawah pelabuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti terhadap kemasan yang mencurigakan tersebut, peresonelanya menemukan miras jenis sopi sebanyak 55 liter yang dikemas rapih dalam plastik panjang dan disembunyikan di dalam karton,” ungkap kapolsek dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (20/1).
Namun sayangnya kata kapolsek, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata pemilik barang bukti tersebut tidak ada, dan diduga telah melarikan diri dari lokasi.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan penggalangan informasi terhadap penumpang maupun warga di sekitar pelabuhan, namun hingga saat ini identitas pemilik barangnya belum diketahui,” tulis kapolsek.
Kapolsek mengaku, sebagai bentuk transparansi dan efek jera, seluruh barang bukti yang disita tersebut langsung dimusnahkan di lokasi penemuan.
“Langkah ini diambil, setelah kami berkoordinasi dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Namalua Ondor dan Raja Negeri Ondor. Pemusnahan dilakukan di tempat, agar masyarakat melihat langsung komitmen kami dalam memberantas peredaran miras,” jelas kapolsek.
Proses pemusnahan tersebut lanjut kapolsek, diikuti oleh pihak Syahbandar Pelabuhan Namalua Ondor, Raja Negeri Ondor serta masyarakat yang berada di sekitar area pelabuhan.
Langkah tegas ini diambil, guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pulau Gorom, mengingat minuman keras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.(S-27)