AMBON, Siwalima.Id - Polresta Ambon, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi yang masuk dari Pulau Seram ke Kota Ambon, melalui Pelabuhan Hunimua di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Tak tanggung tanggung, dalam razia yang berlangsung, Selasa (20/1), Polisi berhasil mengamankan sekitar 500 liter atau setengah ton barang bukti miras.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (21/1) menjelaskan, razia yang dipimpin Wakasat Intelkam Polresta Ambon AKP Ferizal selaku Koordinator Pos PAM serta melibatkan 6 pers Shif I Pos PAM Liang.
Raziaini digelar dengan tujuan, menekan adanya peredaran miras jenis sopi dari Pulau Seram ke Kecamatan Salahutu maupun Wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
“Sesuai Instruksi bapak Kapolresta Ambon, untuk menciptakan situasi kemtibmas yang salah satu pemicunya adalah miras, maka razia gencar dilaksanakan, paling tidak meminimalisir peredaran miras tersebut,” jelas Ipda Jane.
Pelaksanaan razia ini kata Ipda Jane, ditujukan pada setiap kendaraan yang baru tiba dari Pulau Seram menggunakan kapal Ferry yang tambat di Pelabuhan Hunimua. Dari razia yg dilakukan telah ditemukan BB Miras Jenis Sopi sebanyak 500 liter.
"Barang bukti ini dikemas dalam 5 karung ukuran 50 kg dan 4 karung ukuran 25 kg tanpa pemililk yang ditemukan di dalam mobil lintas Ambon - Masohi (Nyong Ambon),” jelas Ipda Jane.
Barang bukti berupa ratusan .liter miras ini, kemudian diamankan di Pos PAM Liang, untuk selanjutnya dimusnahkan.(S-10)