SIWALIMA.id > Berita
Ratusan Warga Serut Seti Jadi Korban Kredit Fiktif di BRI
Daerah | Senin, 5 Januari 2026 pukul 14:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 470 warga Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah diduga menjadi korban Program kredit cepat (KECE) milik BRI.

Ratusan warga tersebut diduga ditipu Bank Rakyat Indonesia Unit Pasahari bersama salah satu agennya. 

Kasus ini mencuat, setelah Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menerima keluhan warga, saat melaksanakan reses di Negeri Kobi Dusun Sadar. Ratusan warga ini mengaku, mereka menjadi korban pemotongan gaji secara otomatis, meski mereka tidak pernah mengajukan bahkan menandatangani, maupun menikmati fasilitas kredit KECE.

“Warga menyampaikan keluhan yang sangat serius. Mereka kaget karena tiba-tiba ada dana masuk ke rekening tanpa permohonan, lalu gaji langsung dipotong. Ini bukan satu dua orang, tapi sekitar 470 warga,” ungkap Alhidayat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/1).

Menurut penuturan warga kata Alhidayat, dana yang masuk ke rekening mereka sempat dipertanyakan. Namun pihak agen BRI di Negeri Kobi Dusun Sadar, justru menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan dana milik agen dan bukan kredit yang harus dikembalikan oleh warga. 

Fakta ini berbanding terbalik dengan tindakan pihak BRI yang kemudian mencatat dana tersebut sebagai kredit dan melakukan penagihan.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Warga diposisikan sebagai debitur, padahal mereka tidak pernah merasa mengambil kredit. Cara kerja seperti ini patut diduga sebagai kredit fiktif,” tegas Alhidayat.

Ketua Komisi III DPRD Maluku ini mengungkapkan, pasca reses dirinya langsung menemui pihak BRI Unit Pasahari.  Dalam pertemuan tersebut, pihak bank mengaku adanya persoalan antara bank dan warga yang bersumber dari ulah agen BRI di Negeri Kobi Dusun Sadar. 

Meski demikian, pihak bank tetap bersikeras melakukan penagihan kepada warga.

“Mereka mengakui masalah berasal dari agen, tetapi bank tetap ngotot menagih. Ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen,” tandas Alhidayat.

Menurut Alhidayat, total kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, akibat dari dugaan praktek kredit ini berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Persoalan ini baru terkuak setelah program KECE dihentikan, yang kemudian membukanya dugaan adanya kredit fiktif di wilayah tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Kerugiannya besar, waktunya lama dan korbannya ratusan orang. Harus ada pertanggungjawaban,” ucap Alhidayat.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Maluku yang membidangi hukum dan pengawasan, Alhidayat memastikan, komisi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. 

Bahkan dirinya berjanji, setelah selesai liburan Tahun Baru, DPRD Maluku secara resmi memanggil pihak BRI Maluku serta Unit Pasahari untuk memberikan penjelasan terbuka dalam rapat dengar pendapat nanti.

“Kami akan dengar penjelasan secara resmi di DPRD Maluku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada langkah tegas yang akan kami rekomendasikan. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” cetus Alhidayat.

Kasus dugaan kredit KECE fiktif ini lanjut Alhidayat, kini menjadi sorotan luas, mengingat potensi pelanggaran hukum, lemahnya pengawasan perbankan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik. 

Untuk itu, DPRD Maluku menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi ratusan warga Negeri Kobi Dusun Sadar. “Ini menyangkut nasib ratusan orang dan kerugian miliaran rupiah. DPRD Maluku tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya dan siapapun yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tutup Alhidayat. (S-26)

BERITA TERKAIT