AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 35 pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, mulai mengikuti job fit atau uji kompetensi jabatan di luar 14 jabatan yang sebelumnya telah dilakukan seleksi terbuka.
Proses job fit puluhan pejabat eselon II ini dibuka Plh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/12).
Kasrul menjelaskan, pelaksanaan job fit puluhan pejabat eselon II ini, dilakukan atas perintah gubernur, setelah mendapatkan persetujuan BKN pada 12 Desember lalu.
"Hari ini kita pansel diperintahkan oleh gubernur untuk melakukan uji kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemprov Maluku dan sementara berjalan,” ucap Kasrul kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Jumat (19/12).
Ia membeberkan, proses job fit dimulai dengan pengajuan permohonan kepada BKN pada 3 Mei lalu, dimana dari 35 jabatan yang diusulkan, BKN hanya merekomendasikan 16 pejabat yang dapat dilakukan job fit.
Pasca rekomendasi BKN tersebut terbit, gubernur memerintahkan agar sisa 19 pejabat yang sebelumnya tidak direkomendasikan di proses kembali administrasinya agar pelaksanaan job fit dilakukan secara serempak, sehingga BKN telah merekomendasikan job fit terhadap 35 pejabat eselon II.
“Hari ini 19 Desember mulai melakukan uji kompetensi yang dibagikan dalam 2 tahap, yakni pembuatan makalah selama 2 jam dan wawancara,” beber Kasrul.
Menurut Kasrul, pansel mewajibkan setiap pimpinan OPD harus membuat makalah, dengan topik menerjemahkan visi dan misi gubernur-wakil gubernur di tengah tantangan fiskal saat ini.
Artinya dengan tantangan tekanan fiskal saat ini, pejabat harus membuat inovasi, sekaligus rekomendasi dan saran terkait bagaimana pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup besar menuju transformasi Maluku menuju Maluku yang maju, adil dan sejahtera.
“Para pejabat ini menyusun makalah sesuai tupoksi selama ini. Setelah ini kita akan mulai wawancara dimana para pejabat diberikan waktu 5 menit untuk memaparkan makalah dan pansel akan melakukan pendalaman terkait dengan makalah tersebut,” tandas Kasrul.
Dalam penilaiannya, Kasrul mengaku, terdapat 15 kriteria yang menjadi indikator penilaian, mulai dari integritas, kerjasama, komunikasi hingga kemampuan dalam mengadvokasi kebijakan daerah yang semuanya masuk dalam ruang lingkup uji kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis.
Sesuai arahan gubernur, maka dalam uji kompetensi pejabat tidak boleh ada non job, tapi hanya mutasi dan rotasi, artinya pansel hanya menilai kelayakan pejabat pada jabatan yang saat ini diduduki.
"Kesimpulan pansel kepada gubernur misalnya, pejabat itu masih layak dijabatan yang sama atau tidak dapat dipertahankan lagi. Bisa juga pejabat ini harus diberikan jabatan dengan beban kecil atau bisa diberikan jabatan yang beban kerja lebih besar. Selanjutnya keputusan dipimpinan kita,” tutur Kasrul.
Kasrul memastikan, sesuai arahan gubernur, maka proses job fit sudah harus tuntas dalam dua hari dan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh gubernur sebagai pembina kepegawaian.
Untuk diketahui lima pansel yang melakukan job fit, diantaranya Professor MJ Sapteno, Rektor UKIM Steve Gaspers, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Simon Saimima, Rektor UIN AM Sangadji Abidin Wakano dan Pjs Sekda Maluku Kasrul Selang.(S-20)