AMBON, Siwalima.id – Tiga perusahaan peserta seleksi pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di Kota Ambon, menyatakan keberatan terhadap proses yang dilakukan pemerintah kota, melalui Dinas Perhubungan.
Pasalnya, mereka menilai, proses tender tersebut tidak transparan serta diduga cacat secara prosedural dan administratif. Keberatan ini disampaikan setelah Dishub Kota Ambon menetapkan mitra kerja sama pengelolaan parkir, berdasarkan satu indikator, yakni penawaran terendah, dari empat perusahaan yang mendaftar.
Padahal, menurut para peserta, pemilihan mitra seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada pengalaman, tetapi nilai penawaran yang menjadi prioritas dalam pemilihan mitra, kapasitas perusahaan, serta rekam jejak pengelolaan parkir.
“Pengalaman perusahaan kami tidak diakui hanya karena tidak berasal dari Dishub Kota Ambon, padahal kami pernah mengelola parkir di bawah dinas lain, seperti Disperindag Provinsi Maluku di kawasan Pasar Mardika,” ujar perwakilan CV. Rumbia Perkasa Suraini kepada Siwalima di Ambon, Jumat (30/1).
Para peserta juga mempertanyakan penerapan Permendagri Nomor: 20 tahun 2023. Aturan tersebut memang mensyaratkan pengalaman perusahaan, namun tidak secara tegas menyebutkan, bahwa pengalaman harus dikeluarkan atau ditandatangani oleh Dishub Kota Ambon.
Selain itu, panitia seleksi disebut memberikan tambahan waktu satu tahun dalam masa kerja sama tanpa penjelasan yang jelas, apakah kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan PAD Kota Ambon atau sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Kejanggalan lain disoroti pada tahapan pendaftaran. Seleksi dibuka pada 12 Januari hingga 16 Januari 2026, sementara 16 Januari bertepatan dengan hari libur dan tidak ada pelayanan. Pendaftaran kemudian ditutup pada hari Senin berikutnya, tanpa adanya perpanjangan waktu resmi.
“Panitia bahkan belum dibentuk secara resmi saat pendaftaran dibuka. Persyaratan juga diberikan secara bertahap dan berubah-ubah setiap tahun, sehingga terkesan sudah diarahkan,” duganya.
Perwakilan perusahaan lainnya, Umar membeberkan, dalam seleksi itu, empat perusahaan tercatat mendaftar sebagai calon mitra kerja sama yakni, CV. Rumbia Perkasa yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4.501.000.000, disusul CV. Kibas Halawang dan PT. Arkan Mandiri Sejahtera, sementara penawaran terendah diajukan oleh Afif Mandiri yang memenangi proses tersebut.
Para peserta juga menyoroti pagu anggaran pengelolaan parkir yang ditetapkan sebesar Rp 4.155.900.000 untuk jangka waktu 11 bulan. Penetapan anggaran tersebut dilakukan Dishub Kota Ambon tanpa disertai SK ruas parkir, yang seharusnya menjadi dasar perhitungan potensi pendapatan.
Mereka hanya mengklaim memiliki rekam jejak pengelolaan parkir di Kota Ambon. Perusahaan tersebut pernah mengelola parkiran kota dalam masa transisi, serta mengelola kawasan parkir Pasar Mardika selama satu tahun.
“Seluruh tanggung jawab pengelolaan kami selesaikan tanpa meninggalkan beban atau persoalan, baik saat mengelola parkiran kota maupun di kawasan Mardika,” tandasnya.
Sementara itu pihak Didin perwakilan dari CV Kibas Halawang yang juga ikut dalam tender itu, menilai hasil tender tidak mencerminkan semangat peningkatan PAD. Pasalnya, CV Kibas Halawang mengajukan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp4.445.900.000, namun justru kalah dari CV Afif Mandiri yang mengajukan penawaran lebih rendah, yakni Rp4.269.400.000.
Diduga panitia lebih menitikberatkan pada persyaratan administrasi yang dinilai problematik, dibandingkan nilai penawaran yang berpotensi meningkatkan PAD Kota Ambon.
“Dalam konteks PAD, seharusnya besaran nilai penawaran menjadi perhatian utama, bukan persyaratan pengalaman yang bersifat subjektif,” tandas Didin.
Ia juga menyoroti persyaratan pengalaman kerja yang mewajibkan peserta memiliki pengalaman pengelolaan parkir selama satu tahun penuh dalam lima tahun terakhir, serta harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani Kadis Perhubungan Kota Ambon.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan, dimana merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 serta Permendagri Nomor: 22 tahun 2020, pasal 30 ayat (3) huruf b, yang menyebutkan pengalaman kerja cukup dibuktikan dengan pengalaman pengelolaan parkir tepi jalan, tanpa mensyaratkan pengesahan dari instansi tertentu.
“Dalam aturan hanya disebutkan adanya pengalaman, tidak diatur harus satu tahun penuh atau ditandatangani kepala dinas,” tegas Didin.
Ia bahkan menilai, jika syarat satu tahun penuh diterapkan secara ketat, maka seluruh peserta tender seharusnya gugur, karena tidak ada satu pun yang sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.
Pada prinsipnya seluruh peserta telah memiliki pengalaman pengelolaan parkir yang memadai, termasuk juru parkir yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Dinas Perhubungan.
Atas keberatan tersebut, CV Kibas Halawang bersama peserta lainnya telah melayangkan surat protes resmi yang ditembuskan kepada Walikota Ambon, DPRD Kota, Kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi, KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela menjelaskan, seluruh keberatan peserta tender akan dikaji kembali sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dishub belum juga memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi.(S-25/S26)