BULA, Siwalima – Guna mencegah penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada aparatur pemerintah desa.
Program Jaga Desa merupakan program yang dirancang oleh Kejaksaan Agung untuk membeÂrikan edukasi hukum bagi perangkat desa.
âProgram ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif potensi penyaÂlahgunaan dana desa,â kata kajari SBT Eddy Samrah Limbong dalam samÂbutan ketika rakor program Jaga Desa digelar di Kota Bula, Jumat (17/1).
Menurutnya dalam mengawal pengelolaan anggaran terutama di desa, kejaksaan bertindak sebagai mitra, penasehat dan pengawas.
Lewat program ini juga mendoÂrong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengeÂlolaan DD dan aset desa.
âTujuan program ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa,â jelasnya. (S-27)