SIWALIMA.id > Berita
Prasetyo Tinggalkan PR bagi Kajati Baru 
Daerah | Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23:06 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mendadak ditarik ke pusat untuk menduduki jabatan lebih tinggi sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Penggantinya eks Direktur Per­timbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Rudy Irmawan.

Selain itu Kejaksaan Agung juga menganti Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdililing ke Radot Parulian.

Praktisi Hukum Maluku, Henry Lusikooy yang dikonfirmasi Siwa­lima di Ambon Selasa (14/10), menilai pergantian Kajati Maluku harus menjadi momentum untuk memper­kuat integritas dan kinerja lembaga penegak hukum tersebut.

“Kajati dan Aspidsus baru akan dihadapkan pada tantangan berat, mengingat banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hingga kini belum dituntaskan,” ujarnya.

Dikatakan, ada banyak perkara besar yang menunggu penyelesaian. Publik menaruh harapan besar agar pimpinan baru di Kejati Maluku agar bisa menuntaskan kasus-kasus yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Menurutnya, beberapa kasus besar yang harus segera mendapat perhatian serius di antaranya du­gaan Tipikor pembangunan jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar, dugaan Tipikor PT Bipolo Gidin di Kabupaten Buru Selatan, serta dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Selain itu, ada pula kasus Ruko Pasar Mardika yang diduga meli­batkan pemilik PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Kipe, serta dugaan penyimpangan anggaran penanga­nan Covid-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa kasus lain, lanjut Lusi­kooy, bahkan masih dalam tahapan pulbaket, sehingga memerlukan ketegasan dan konsistensi dalam proses penegakan hukumnya.

“Kita berharap Kajati dan Aspid­sus yang baru tidak hanya melan­jutkan, tetapi menuntaskan seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Rakyat Maluku menunggu bukti, bukan sekadar janji,” tandasnya.

Lusikooy menambahkan, Kejati Maluku memiliki peran strategis dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah.

Karena itu, sebagai pimpinan baru diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan publik melalui kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi.

“Jika Kajati dan Aspidsus baru berani mengambil langkah tegas dan tidak pandang bulu, itu akan men­jadi sinyal kuat bahwa Kejati Maluku benar-benar berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan kepentingan,” harapnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps