AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum Ali Rumauw, mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Negeri Hunuth, Kota Ambon.
Pasalnya, insiden yang terjadi pada, Selasa (19/8) itu menimbulkan keresahan dan trauma yang mendalam bagi masyarakat, terutama anak-anak. Selain itu, tindakan pembakaran rumah tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum, karena masuk kategori tindak pidana serius yang merugikan korban, baik secara materiil maupun phsikis.
Menurutnya, polisi bisa mulai melakukan penyelidikan melaui bukti-bukti berupa rekaman video yang sudah beredar luas di media sosial, sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat dengan mudah mengidentifikasi para pelaku.
âPembakaran rumah warga adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kita minta Polda Maluku segera memproses para pelaku agar ada kepastian hukum, sekaligus mencegah terulang lagi peristiwa serupa di kemudian hari,â tulis Rumauw dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (21/8).
Rumauw juga mengingatkan pihak kepolisian, untuk harus bekerja secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Penegakan hukum yang tegas, akan memberikan rasa aman bagi warga, terutama mereka yang menjadi korban dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat Hunuth dan Hitu.
âNegara hadir untuk melindungi warganya. Jika pelaku pembakaran dibiarkan, maka konflik akan semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum menurun,â tegasnya.(S-25)