SIWALIMA.id > Berita
Praktisi Hukum: Ada Diskriminasi Penanganan Kasus Narkoba di Polresta Ambon
Online | Senin, 27 April 2026 pukul 15:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Rony Samloy mengkritisi penanganan kasus dugaan pesta narkotika yang melibatkan empat orang, menyusul dibebaskannya mereka oleh aparat kepolisian. Keempat terduga pelaku tersebut berinisial AL, LT, MP, dan JMA.

Ia menilai terdapat indikasi perlakuan tebang pilih dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini.

“Ya jadi dalam kasus tertangkapnya empat orang terkait dengan pesta narkoba pada tanggal 6 April 2026 lalu, dimana mereka yang sempat ditahan 12 hari kemudian dibebaskan, disini sebagai praktisi hukum saya melihat bahwa polisi melakukan tebang pilih dan diskriminasi,” cetus Samloy.

Ia juga menyinggung, adanya dugaan ketidakkonsistenan aparat dalam menangani perkara serupa. Pasalnya, dalam sejumlah kasus sebelumnya, terdapat terdakwa yang tetap divonis bersalah, meski tanpa barang bukti kuat.

Ia mencontohkan, penangkapan terhadap Irzal Atamimi di Batu Merah beberapa waktu lalu, yang mana itu kasusnya tetap diproses meski tanpa barang bukti natkotika.

“Kalau mencermati fakta-fakta persidangan dari kasus-kasus sebelumnya, kenapa saya berani mengatakan bahwa polisi melakukan diskriminasi, karena ada periode polisi yang terlibat dalam kasus ini tanpa barang bukti, hanya berupa hasil tes urine yang positif dan hasil chatting itu divonis bersalah,” katanya.

Samloy juga mempertanyakan alasan pembebasan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai Advokat dan dua warga sipil lainnya dalam kasus ini, sementara menurutnya, terdapat barang bukti yang seharusnya cukup untuk proses hukum lebih lanjut.

“Lalu ini mereka punya barang bukti kurang apa, sampai polisi bisa membebaskan mereka? Apalagi ada informasi, bahwa dari keempat ini ada yang merupakan pelaku dengan perbuatan berulang-ulang,” tandas Samloy.

Ia menilai, tidak ada alasan kuat bagi aparat untuk membebaskan keempat orang yang diduga terlibat, terlebih jika mereka merupakan bagian dari kelompok yang sama dalam peristiwa tersebut.

“Jadi tidak ada alasan polisi untuk membebaskan dua orang yang diduga. Ini patut dipertanyakan, ada apa? Masyarakat bertanya-tanya ini ada apa,” Tanya Samloy.

Samloy menegaskan, jika aparat ingin serius memberantas narkotika, maka penindakan harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Kalau polisi mau betul-betul memberantas kasus narkoba, semua harus ditindak tanpa pilih kasih, tanpa diskriminasi,” tegas Samloy.

Terkait petistiwa ini, dirinya juga minta Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto dan Kapolresta Ambon agar mengevaluasi kinrrja Kasat Narkoba Polresta Ambon, yang kabarnya sering membebaskan para pelaku narkotika. 

Selain itu, ia juga minta organisasi advokat yang menaungi kedua oknum tersebut untuk mengambil langkah tegas melalui mekanisme internal.

“Organisasi-organisasi advokat yang menaungi dua oknum ini harus menggelar sidang untuk memberikan sanksi, supaya ada efek jera ke depan,” tandas Samloy.

Samloy menilai, peristiwa ini juga menjadi catatan bagi organisasi tempat kejadian berlangsung. Bahkan ua menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal.

“Ini juga menjadi catatan, kenapa kasus ini bisa terjadi di sekretariat organisasi. Berarti ada keterlibatan orang dalam, sehingga tempat itu bisa digunakan. Maka organisasi juga harus bersikap dan memberikan sanksi,” tutur Samloy.

Diketahui, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap salah satu polisi berinisial RN kemudian menginformasikan itu ke n Satnarkoba Polresta Ambon, dan kemudian dilakukan proses penangkapan.

Aparat dari Satresnarkoba Polresta Ambon bergerak dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,  barang bukti yang diamankan diantaranya sabu, bong atau alat hisap dan handphone.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps