SIWALIMA.id > Berita
Polres SBB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Manusa
Online | Kamis, 18 September 2025 pukul 23:47 WIT

AMBON, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Manusa, tahun anggaran 2017 hingga 2022.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik memeriksa 43 saksi dan empat saksi ahli di antaranya ahli auditor, ahli LKPP dan ahli pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” jelas kapolres dalam rilusnya yang diterima redaksi Siwalimanews,Kamis (18/9).

Kedua tersangka masing-masing Pj Kades Manusa 2017-2022 berinisial AN (45) 2serta Benfahara Desa periode 2017-2019 berinisial AL. Keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten SBB, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.258.814.949,50,” urai kapolres.

Selain menahan kedua tersangka lanjut kapolres, penyidik  juga menyita 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

“Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegas kapolres.

Menurut kapolres, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada kesempatan itu, kapolres juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan.

“Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,” himbau kapolres.(S-25)

BERITA TERKAIT