AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Barat Daya kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen itu ditunjukan dengan berhasil menggalkan upaya penyelundupan 20 koli kayu jenis santigi tanpa izin.
Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menjelaskan, kasus ini bermula pada, Rabu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIT ketika Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
Ketiganya diduga hendak mengirim 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan KM Sabuk Nusantara 38.
“Seluruh kayu tersebut tidak disertai dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres MBD untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wakapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (20/11).
Berdasarkan koordinasi dengan BKSDA Wilayah III Maluku menurut Wakapolres, diketahui bahwa kayu Santigi tidak termasuk kategori kayu dilindungi, namun merupakan komoditas yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa izin.
Pasalnya, peredarannya harus melalui perusahaan yang memiliki kualifikasi perizinan resmi. Atas temuan tersebut, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan.
"Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD, Iptu Rivaldi Said, dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara,” tulis Wakapolres.
Wakapolres menegaskan, langkah cepat ini, menunjukkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana menegaskan, komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” pinta Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi penyidik Satreskrim dan BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang dinilainya profesional dan terukur.
“Penyerahan barang bukti ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tandas Kapolres.
Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD.
“ Meski tidak termasuk kayu dilindungi, Santigi memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga rawan disalahgunakan melalui praktik perdagangan tanpa izin,” tegas Kapolres.(S-25)