AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan ART (18) Tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur kepada JPU Kejari Malra.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma dalam rilisnya yang diterma redaksi Siwalimanews, Kamis (22/5) menjelaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, pada 11 Desember 2024 lalu.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 5 tahun,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.
Korban disetubuhi secara paksa, setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” beber kapolres.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian mendatangi Mapolres Malra untuk melaporkan pelaku.
“Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada Satreskrim Polres Malra,” jelas kapolres.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambah kapolres.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Selanjutnya, Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” tulis kapolres.
Kapolres menghimbau kepada para orang tua, agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya serta memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.
“Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini,” himbau kapolres. (S-25)