SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tahan Tiga Tersangka Kekerasan dan Pengrusakan Kantor Golkar Maluku
Online | Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 12:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Rabu (29/10) telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan, yang terjadi di Kantor Partai Golkar Maluku, Karang Panjang, Ambon, 9 Oktober 2025 lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, dalam rilis yang dikirim ke Siwalima.id, memastikan, ketiga tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, peristiwa bermula ketika tersangka Joefadly Mahulete alias Jul (JM), bersama sekitar 20 orang datang ke kantor Partai Golkar Maluku, untuk menanyakan proses pemecatan dan pergantian antar waktu terhadap salah satu kader.

"Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas hingga terjadi keributan. Salah satu pihak disebut memukul meja, yang kemudian memicu aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor seperti kaca jendela, meja, dan peralatan lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan, tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari kedua pihak.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. (S-25)

BERITA TERKAIT