AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang penyanyi asal Ambon berinisial MK terhadap mantan kekasihnya, Aipda RH, anggota Polres Seram Bagian Barat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kasubbag Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa menjelaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan sementara dikembangkan.
“Penyidik terus mendalami perkara ini, termasuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti,” ungkap AKP Haurissa kepada Siwalima.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3).
Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.
Bahkan, dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa ibu dan adik kandung RH selaku Terlapor sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum psikiatrikum terhadap korban MK sebagai bagian dari proses pembuktian dan saat ini, penyidik juga akan meminta keterangan ahli pidana guna memperjelas unsur-unsur hukum dalam kasus tersebut.
“Rencana pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” jelas AKP Haurissa.
Polda Maluku lanjut AKP Haurissa, berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun melibatkan anggota kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polda Maluku oleh MK. Dalam laporannya ia menyebut, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 24 Desember 2025, sekitar sore hari, di kediaman RH, di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.(S-25)